Search This Blog

March 6, 2009

WANITA YANG HARAM UNTUK DINIKAHI

Baru saja saya selesai menonton acara reality show, orang ketiga.  Kali ini yang membuat Saya ingin menulis adalah karena kasus dari orang ketiga.  Seorang kakak merasa khawatir karena adik tirinya (anak perempuan dari ibu kandungnya) selalu pulang malam. Dalam pencarian sang adik ternyata berpacaran dengan ayah kandung kakaknya! Mereka memang tidak pernah bertemu, mungkin sejak bercerai mantan suami istri ini tidak pernah bertemu lagi. Sampai sang istri menikah lagi dan punya anak perempuan, yang akhirnya berpacaran dengan mantan suami sang ibu! Wah ternyata dunia memang sudah tua ya.

Saya penasaran, ingin tahu sebenarnya wanita-wanita mana saja yang haram untuk dinikahi? Inilah yang Saya temukan.

“Barang siapa menikahi seorang wanita kemudian ia menthalaq­nya sebelum mencampurinya, naka tidak mengapa menikahi anak perempuan yang dalam pemeilharaanmu (anak tiri), dan tidak dihalalkan atasmu mengawini ibunya.” (An-Nisaa: 23)

Diharamkan menikahi anak-anak perempuan isterimu yang telah engkau campuri. Mereka adalah anak tiri, tidak diharamkan (atasmu menikahinya) kecuali jika ibu-ibu mereka telah engkau campuri. Termasuk golongan ini adalah setiap anak perempuan dari isteri, baik melalui hubungan darah maupun sepersusuan, hubungan dekat maupun jauh, mewarisi atauun tidak mewarisi, sesuai dengan penyebutannya sebagai anak perempuan.
Apabila ibu (anak perempuan tersebut) telah dicampuri, maka haram atas laki-laki itu mengawini akan (permpuan) tirinya, baik ia dalam peliharaannya ataupun tidak, karena ayat: “…yang dalam pemeliharaanmu.” Ia diberi predikat sesuai dengan sifat-sifatnya yang dominan, dan tidak menyimpang dari syarat-syarat yang dapat mengeluarkannya. Adapun firman Allah SWT: “dari isteri yang telah kamu campuri.” maka inilah yang telah megeluarkannya, yang dijelaskan dengan gamblang oleh ayat berikutnya:
“tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (An-Nisaa: 23)

Dengan demikian apabila belum mencampuri isteri (kemudian diceraikan) maka tidak diharamkan mengawini anak perempuan­nya itu.

“Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lam­pau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An-Nisaa: 22)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisaa: 23-24)

Sedangkan yang berasal dari As-Sunnah adalah apa yang diri­wayatkan oleh Abu Hurairah ra. bahwasanya beliau bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki (muslim) menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (yang berasal dari Ibu), atau bibinya (yang berasal dari Bapaknya).”
Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim darri ‘Aisyah ra. bahwa­sanya Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang telah diharamkan melalui (sebab) kelahiran.”

Diharamkan menikahi ibu secara mutlak, dan setiap wanita yang memiliki asal-muasal keturunan darinya melalui kelahiran, baik yang biasa disebut dengan Ibu (kandung) yang sebenarnya yang telah melahirkanmu, atau ibu majaz yaitu yang telah melahahirkan anak-anakmu dan begitu silsilahnya terus-menerus. Begitu pula kedua nenekmu dari pihak Ibu, kedua nenekmu dari pihak Bapak, maupun kedua nenekmu ibumu dan kedua nenek bapakmu dan terus silsilahnya ke atas, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi, semua itu disebut sebagai ibu yang haram dinikahi.
Diharamkan sama sekali menikahi anak-anak perempuanmu, yang meliputi setiap wanita yang meiliki hubungan nasab (darah) kepadamu melalui kelahiran, seperti anak kandung, anak perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perem­puan dan begitru terus (silsilahnya) turun ke bawah, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi, semua itu aisebut sebagai anak-anak perempuan yang haram dinikahi.
Diharamkan juga menikahi saudara-saudara perempuanmu secara mutlak dilihat dari tiga aspek, yang berasal dari kedua Ibu Bapak, yang berasal dari bapak (saudara tiri perempuan) dan yang berasal dari ibu (saudara tiri perem­puan).
Diharamkan menikahi bibi dari pihak bapak dilihat dari riga sisi, yaitu wanita yang menjadi saudara nenek seterus­nya keatas. karema setiap nenek memiliki ibu, demikian juga setiap saudara perempuan nenek adalah bibi yang haram dini­kahi.
Diharamkan menikahi anak-anak perempuan saudara laki-lakimu dan setiap wanita yang emiliki hubungan nasab dengan saudara laki-laki melalui kelahiran, yang dikenal dengan sebutan anak perempuan saudara laki-laki. Mereka haram dinikahi dilihat dari sisi bahwa mereka juga saudara begitu juga anak perempuan dari saudara perempuan haram dinikahi.
Diharamkan menikahi ibu-ibu persusuan, yaitu yang telah menyusuimu begitu juga ibu-ibu dan nenek-nenek mereka, begitu terus (silsilahnya) ke atas, sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam hal nasab. Setiap wanita yang telah menyusukanmu berarti ibumu, atau setiap kamu menyusu kepada wanita maka mereka itu adalah ibumu, atau setiap yang menyu­sukanmu dan ia menyusukan pula perempuanlain, atau ia meyu­sukan perempuan lain bersama-sama denganmu satu susuan, meskipun beberapa kali menyusui, maka mereka itu adalah saudara perempuanmu yang haram dinikahi olehmu.
Diharamkan menikahi ibu-ibu dari isterimu (mertua). Barang siapa yang telah menikahi seorang wanita maka haram atas laki-laki tersebut menikahi ibu-ibu mereka baik karena hubungan darah ataupun hubungan persusuan, kerabat dekat maupun jauh hanya semata-mata disebabkan aqad, baik ia telah digaulinya maupun belum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi saw bersabda:

Diharamkan mengawini isteri dari anak laki-laki (menan­tu) secara mutlak. Dengan kata lain diharamkan seorang laki-laki mengawini mengawini isteri dari anak laki-lakinya, dan anak laki-laki dari anak perempuannya, baik dilihat dari hubungan darah maupun sepersusuan, memiliki hubungan dekat maupun jauh, baik sudah dicampuri ataupun belum.
Diharamkan mengawini isteri dari bapak. Seorang laki-laki diharamkan mengawini isteri dari bapak (ibu tiri), baik hubungannya dekat maupun jauh, mewarisi ataupun tidak, memiliki hubungan darah maupun melalui persusuan. Telah diriwayatkan dari Nasa’i bahwasanya Barra bin ‘Azib berkata:

“Aku telah bertemu dengan pamanku, sedangkan ia membawa panji-panji lalu aku berkata: apa yang telah engkau lakukan ? maka ia berkata : “aku telah diutus oleh Rasulullah saw untuk menjumpai seorang pria yang telah mengawini isteri dari bapaknya sesudah ia memenggal lehernya atau membunuh­nya.”

Diharamkan menghimpun dua orang wanita yang bersaudara, baik melalui hubungan darah maupun persusuan, baik dari kedua orang tua yang sama maupun berasal dari bapak yang sama atau ibu yang sama, baik sebelum dicampuri maupun sesudah dicampuri. Jika ia mengawiininya dengan aqad yang sama maka aqadnya rusak.
Diharamkan menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapak) atau seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu). Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Abu hurairah ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

“janganlah seorang laki-laki menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (baik dari pihak bapaknya ataupun ibunya).”
Sedangkan yang diriwayatkan oleh Abu Daud berbunyi:

“Janganlah seorang laki-laki menghimpun seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak bapak dengan anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki, seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, dan bibinya itu dengan anak perempuan saudaranya yang wanita,

Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang telah bersuami. Allah SWT menyebut mereka dengan kata-kata “Muh­shanaat”, sebab mereka telah menjaga kehormatannya melalui pernikahan.
Larangan dalam persusuan sama dengan larangan yang disebabkan hubungan darah. Setiap wanita yang diharamkan (untuk dinikahi) disebabkan hubungan darah, maka diharamkan pula desebabkan persusuan. Mereka itu adalah kaum ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, dengan penjela­san yang gamblang disebabkan karena hubungan darah. Nabi saw bersabda:

“Diharamkannya hubungan persusuan sebagaimana diharamkannya karena hubungan darah.”
Sedangkan riwayat Imam Muslim:

“Diharamkannya persusuan sebagaimana diharamkannya karena kelahiran.”
Aisyah ra telah meriwayatkan:
“Sungguh beruntung saudara Abu Qais yang telah meminta izin kepadaku setelah turunnya ayat mengenai hijab. Aku berkata : Demi Allah Aku tidak mengizinkan kepadanya sampai Raulullah saw mengizinkannya, dan sesungguhnya saudara Abu Qais bukan­lah saudara sepersusuanku, namun isterinyalah yang telah menyusiku. Kemudian Rasulullah saw masuk ke kamarku, lalu aku berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya laki-laki itu bukan saudara sepersusuanku, isterinyalah yang telah menyu­suiku. Maka beliau berkata : ‘izinkanlah dia, karena dia adalah pamanmu, semoga engkau memperoleh kebahagiaan.”
Yang mengharamkan dalam persusuan adalah air susu itu sendiri. Dan shahibul laban yang telah menyusui seseorang, maka ia menjadi haran baginya, begitu pula orang-orang yang telah disusuinya, baik shahibul laban itu laki-laki atau wanita, baik yang meyusui itu anaknya sendiri ataupun bukan. Dari sini maka diperbolehkan bagi seseorang (mengawini) seorang wanita yang menjadi saudara dari dsudara sepersusuannya, tetapi tidak diperbolehkan baginya (mengawi­ni) saudara sepersusuannya baik laki-laki maupun wanita. Apabila sesorang telah disusui oleh seorang wanita maka wanita itu telah menjadi ibunya diakibatkan persusuan, dan suami wanita itu telah menjadi bapaknya akibat dari persu­suan ini. Sedangkan anak-anaknya merupakan saudara-saudara sepersusuan baginya, akan tetapi saudara perempuan dari orang yang telah disusui tadi bukan saudara bagi saudaranya yang sesusu. Dengan demikian bagi mereka (saudara sesusu) boleh mengawini saudara perempuan dari saudaranya yang sesusu. Sebab yang mengharamkannya adalah air susu, bukan sebab lain.
Inilah wanita-wanita yang haram dinikahi, sedangkan selain yang sejelaskan di atas tidak diharamkan menikahinya, sebagaimana dirman Allah SWT :
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisaa: 24)
Kecuali yang elah dijelaskan keharamannya, yaitu dari golon­gan musyrik dan wanita yang telah bersuami.

(Diambil dari : http://politisimuslim.wordpress.com/2007/04/18/wanita-wanita-yang-haram-dinikah/)

WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi
selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok
yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.
"Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-
Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang
didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Diharamkan karena
penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".

Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :
"Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara
wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah
memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak
tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan
ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan
wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.
"Artinya : Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan
diatas.
"Artinya : Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa dia
berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan". Beliau
bertanya : "Apakah engkau menyukai hal itu?" Dia menjawab, "Ya. Aku tidak merasa
keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku
dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri". Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku". Ummu Habibah berkata,
"Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah". Beliau betanya,
"Putri Abu Salamah?" Aku berkata, "Ya". Beliau bersabda, "Sekiranya dia bukan anak
tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri
saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada
Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian
dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian".

HADITS-HADIS TENTANG WANITA YANG HARAM UNTUK DINIKAHI

1. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

2. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

3. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

4. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

No comments:

Post a Comment