Search This Blog

December 31, 2007

Takdir Part 2

takdirDari Abu Abdirrahman, Abdullah bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu, dia berkata: ”Rosulullah saw telah bersabda kepada kami dan beliau adalah orang yang selalu benar dan dibenarkan: ’Sesungguhnya setiap orang diantara kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam rahim ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah(air mani), kemudian menjadi ‘alaqoh(segumpal darah) selama waktu itu juga (empat puluh hari), kemudian menjadi mudhghoh(segumpal daging) selama waktu itu juga, lalu diutuslah seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh padanya dan ia diperintahkan menulis empat kalimat: Menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celakanya atau keberuntungannya. Maka demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantara kamu yang melakukan amalan penduduk surga dan amalan itu mendekatkannya ke surga sehingga jarak antara dia dan surga kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapkan atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neraka sehingga dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya ada seseorang diantara kamu yang melakukan amalan penduduk neraka dan amal itu mendekatkannya ke neraka sehingga jarak antara dia dan neraka hanya kurang satu hasta, namun karena taqdir yang telah ditetapka atas dirinya, lalu dia melakukan amalan penduduk surga sehingga dia masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Macam-macam Penulisan Taqdir
Allah menulis taqdir dalam 4 bentuk, yaitu:
1. Taqdir saabiq, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk di lauh mahfudz 50 ribu tahun sebelum penciptaan bumi dan langit.
2. Taqdir úmri, yaitu penulisan taqdir bagi janin ketika berusia 4 bulan.
3. Taqdir sanawi, yaitu penulisan taqdir bagi seluruh makhluk setiap tahunnya pada malam lailatul qodr.
4. Taqdir yaumi, yaitu penulisan terhadap setiap kejadian setiap harinya.
Keempat macam penulisan taqdir tersebut memungkinkan terjadinya perubahan kecuali pada taqdir sabiq. Sebagaimana firman Allah: (Surat Ar-Ra’d: 39).

Taqdir Allah sama sekali bukan sebagai pemaksaan, Allah lebih tahu terhadap hambanya yang pantas mendapatkan kebaikan dan yang tidak.

Buah Iman kepada Taqdir
Beriman kepada taqdir akan menghasilkan rasa takut yang mendalam akan nasib akhir hidupnya dan menumbuhkan semangat yang tinggi untuk beramal dan istiqomah dalam ketaatan demi mengharap khusnul khatimah.
Beriman kepada taqdir bukanlah alasan untuk bermaksiat dan bermalas-malasan. Hati orang-orang yang shalih diantara 2 keadaan, yaitu khawatir tentang apa yang telah ditulis baginya atau khawatir tentang apa yang akan terjadi pada akhir hidupnya. Keadaan pertama hatinya para sabiqin dan keadaan ke-2 hatinya para abrar.

ros Rahasia Khusnul Khatimah dan Suúl Khatimah
Termasuk diantara kesempurnaan Allah yaitu menciptakan ha mba dengan berbagai macam keadaan. Diantara hambanya ada yang khusnul khatimah sebagai anugrah semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan kejahatan dan diantara hambanya ada yang suúl khatimah sebagai keadilan semata setelah mengisi lembaran hidupnya penuh dengan ketaatan. Hamba pada jenis yang terakhir ini bisa jadi pada hakikatnya tersimpan dalam hatinya kejahatan yang kemudian muncul secara lahir pada akhir hayatnya. Karena dalam suatu riwayat Rasulullah menyatakan bahwa amalan baik tersebut sekedar yang tampak pada manusia.

Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id

Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)

December 28, 2007

Mati Syahid?

http://www.harrywalker.com/speakers_template.cfm?SPEA_ID=Benazir Bhutto, mantan PM Pakistan, tewas tanggal 27 Des 2007 setelah melalui banyak perjuangan dan rintangan. Saya jadi tergelitik untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya mati syahid itu. Benazir Bhutto was assassinated Thursda, Dec. 27, 2007 in a suicide attack that also killed at least 20 others at the end of a campaign rally,

Kematian bagi muslimin jika ia terjebak dalam musibah adalah syahid, sebagaimana sabda Nabi saw : “kelompok yg mati syahid adalah mereka yg wafat tenggelam (termasuk banjir), terbakar, terkena rerobohan (longsor), terbunuh (dibunuh, kecelakaan lalu lintas), sakit dibagian perutnya (yaitu meninggal karena penyakit yg diantara leher hingga bawah perut, seperti ginjal, jantung, liver, lambung, paru paru), dan mereka yg wafat di jalan Allah” (shahihain Bukhari dan Muslim).
Sampai disini kita fahami bahwa kematian bagi mereka diatas adalah rahmat Nya swt karena mereka digolongkan para syuhada, walaupun di dunia dihukumi tetap sebagai jenazah biasa, yaitu dishalatkan, dimandikan dll, namun di akhirat mereka bersama syuhada. Tak ada hisab bagi mereka kelak, langsung menuju sorga Allah swt.
Tidak ada azab dalam ummat Muhammad saw, karena bagi mereka hanyalah Rahmat Nya swt, dan dunia bagi kita adalah tempat beramal dan bukan tempat pembalasan, dan tempat pembalasan adalah setelah kematian dan di hari kiamat.
A supporter of Pakistan former Prime Minister Benazir Bhutto mourns deaths of his colleagues after a suicide attack in Rawalpindi, Pakistan, Thursday, Dec. 27, 2007.  Bhutto was assassinated Thursday in the attack that also killed at least 20 others during  a campaign rally, aides said. (AP Photo/B.K.Bangash)Wafat dalam musibah tentunya keberuntungan besar sebagaimana hadits diatas, dan bagi mereka yg hidup itu adalah penghapusan dosa, sebagaimana sabda Rasul saw bahwa semua musibah yg menimpa ummat beliau adalah penghapusan dosa, maka bertanya Aisyah ra Ummulmukminin : Lalu kalau kita tertusuk duri itu apakah juga ada penghapusan dosanya?, Rasul saw menjawab : “Betul, bahkan gundah dihati pun merupakan penghapusan dosa” (Shahihain Bukhari dan Muslim).
Bahkan dalam riwayat lain Rasul saw bersabda : “Tiada henti hentinya musibah menimpa seorang muslim atau muslimah, pada dirinya, pada hartanya, pada keluarganya, hingga ia menemui Allah swt kelak tak membawa dosa sedikitpun.
Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa musibah mengangkat derajat kita, maka demikian kasih sayang Nya Allah swt yg mengangkat derajat Hamba hamba Nya swt tanpa mereka sadari.
Mengenai orang shalih atau bukan shalih, selama ia muslim dan tidak dalam keadaan mabuk, dan tidak pula sedang niat berbuat jahat maka bila ia wafat kecelakaan atau dibunuh maka ia wafat sebagai syahid sebagaimana hadits diatas.
Dari : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4014&catid=7〈=en

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Orang yang tewas melindungi keselamatan hartanya mati syahid dan yang membela (kehormatan) keluarganya mati syahid dan membela dirinya (kehormatan dan jiwanya) juga mati syahid. (HR. Ahmad)

bhutto APA YG DIDAPAT ORANG YANG MATI SYAHID?

Seorang yang mati syahid dapat memberi syafaat bagi tujuh puluh anggota keluarganya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Apa yang dirasakan seorang syahid yang terbunuh adalah seperti yang dirasakan seorang dari cubitan (gigitan serangga). (Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Para syuhada di lembah (tepi) sungai dekat pintu surga dalam bangunan berkubah berwarna hijau. Rezeki mereka datang dari surga setiap pagi dan petang. (HR. Al Hakim dan Ahmad)

Seorang yang mati syahid diberi enam perkara pada saat tetesan darah pertama mengalir dari tubuhnya: semua dosanya diampuni (tertebus), diperlihatkan tempatnya di surga, dikawinkan dengan bidadari, diamankan dari kesusahan kedahsyatan yang besar (pada hari kiamat), diselamatkan dari siksa kubur dan dihiasi dengan pakaian keimanan. (HR. Bukhari)

December 26, 2007

Wanita Karir

Mengenai wanita karir (bekerja di luar rumah) ada 2 pendapat, ada yg setuju dan ada yg menentang, Saya pribadi setuju dengan pendapat dibawah ini.

1. Khadidjah ra. Adalah Seorang Pebisnis
Rasulullah punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti istrinya itu berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu istrinya yang pebisnis kondang.
Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian, bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.
Disini kita bisa paham bahwa seorang istri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.
2. Aisyah ra. Tokoh Masyarakat dan Ikut Perang Jamal
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah ra, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang istri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.
Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.
Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta, karena saat itu Aisyah ra. naik seekor unta.
3. Wanita punya hak untuk memiliki harta sendiri
Islam mengakui hak milik seroang wanita atas hartanya. Dari hukum waris, ada pengakuan bahwa wanita berhak mewarisi harta dari orang tua, kakak, suami atau anaknya.
Dan ketika dinikahi, haruslah diberikan mahar atau harta sebagai tanda kehalalannya. Mahar ini untuk selanjutnya menjadi hak milik pribadi wanita tersebut. Suaminya tidak punya hak atas pemberiannya itu.
Maka wanita bebas mencari harta untuk dirinya, bukan sebagai kewajiban melainkan sebagai kebolehan atau hak pribadinya. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi wanita untuk mendapatkan harta untuk dirinya sendiri.
4. Para Wanita Di Masa Rasulullah Keluar Rumah
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para wanita di masa Rasulullah SAW dikurung di dalam rumah. Sebaliknya, para wanita shahabiyah diriwayatkan banyak sekali melakukan aktifitas di luar rumah. Baik untuk urusan dagang, dakwah, silaturrahim, rekreasi bahkan perang sekalipun.
Yang paling jelas dan tidak mungkin ditolak adalah keluarnya para wanita ke masjid. Sesuatu yang pernah ingin dilarang oleh pihak tertentu, namun tetap diberikan hak oleh Rasulullah SAW. Sehingga shalat jamaah di masjid di masa Rasulullah SAW tetap dihadiri oleh jamaah wanita. Maka mereka akan mendapat pahala shalat jamaah sebagaimana laki-laki meskipun bila tidak dilakukannya tidak menjadi masalah.
Bahkan Rasulullah menyediakan khusus waktu dimana beliau mengajar para wanita. Para wanita shahabiyah keluar rumah dan berkumpul untuk belajar dari Rasulullah SAW.
Sedangkan para dua hari raya Islam yaitu `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha, para wanita dianjurkan untuk hadir di tempat shalat (mushalla) meskipun mereka sedang mendapat haidh. Berkumpul bersama dengan para laki-laki untuk mendengarkan khutbah dan menghadiri shalat `Ied.

Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.

Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".

Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.

Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.

Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:

Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).

Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.

Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau bersabda:

Sebaik-baik "permainan" seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari Abdullah bin Rabi' Al-Anshari).

Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki."

Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.

Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.

Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).

Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.

December 25, 2007

SUAMI - ISTRI

Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)

Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim)

Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)

Bila seorang menggauli isterinya janganlah segan untuk mengucapkan doa: "Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan rezeki bagiku (anak)." Sesungguhnya kalau seandainya Allah menganugerahkan bagi mereka anak maka anak tersebut tidak akan diganggu setan sama sekali. (HR. Bukhari)

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, "Apa hak isteri terhadap suaminya?" Nabi Saw menjawab, "Memberi isteri makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, tidak boleh memukul wajahnya, tidak boleh menjelek-jelekkannya dan jangan menjauhinya kecuali dalam lingkungan rumahmu. (HR. Abu Dawud)

Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu berusaha meluruskannya maka kamu mematahkannya. (HR. Ath-Thahawi)

QS 64 : 14. " Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Menikah dan mempertahankan pernikahan adalah hal yang sulit. Dalam dongeng, semuanya berakhir dalam pernikahan dan "and they life happily ever after..." Sayangnya, menurut penelitian /Studi tahun 2004 oleh Grant Thornton di UK, penyebab perceraian : Affair - 27% < 29% tahun <2003> (penyebab perceraian paling tinggi). Laki-laki terlibat affair 75%, wanita 25%. 93% perceraian diajukan oleh wanita. Perceraian terjadi selama masa pernikahan 10 -15 thn: - 53%, 40% dg masa pernikahan 5-10th, 5th pertama jarang yang bercerai dan jika pernikahan telah mencapai 20 tahun, hampir tidak ada yang berujung pada perceraian.

TAKDIR Part 1

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, ia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Allah telah menetapkan takdir mahluk ini sebelum Dia menciptakan langit dan bumi dalam jarak waktu lima puluh ribu tahun. Dan Arsy-Nya di atas air." Diriwayatkan Imam Muslim dalam buku Shahih Muslim, juz IV kitab Al-Qadar, hadits no 2044.

Hadits diriwayatkan dari Abu Dawud dari Abu Hafshah al-Syami, ia menceritakan, Ubadah bin Shamit mengatakan puteranya, wahai puteraku, sekali-kali engkau tidak akan menikmati rasa iman sehingga engkau mengetahui bahwa apa yang menimpamu itu tidak akan menyalahkanmu, dan apa yang menjadikan engaku salah bukan untuk menimpamu, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya yg pertama kali diciptakan Allah adalah qalam (pena), lalu dikatakan kepadanya, "Tulislah!" Ia menjawab, 'Ya Tuhanku, apa yg harus aku tulis?' Dia menjawab, 'Tulislah takdir segala sesuatu sampai hari kiamat tiba."

Dari Zaid bin Abi Anisah bahwa Abdul Hamid bin Abdirrahman bin Zaid bin Khattab, diberitahukan kepadanya dari Muslim bin Yasar Al-Jahni bahwa bin Khattab pernah ditanya mengenai ayat ini, "Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak Adam dari sulbi mereka.(Al-A'raf 172). Maka Umar pun menjawab, aku pernah mendengar Rasulullah saw pernah ditanya mengenai ayat tersebut, maka beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah menciptakan Adam lalu mengusap punggungnya dengan tangan kanan-Nya, maka keluarlah darinya keturunannya, dan Dia berfirman, "Aku telah menciptakan mereka untuk masuk neraka dan dengan amal penghuni neraka yang akan mereka kerjakan. " Kemudian ada seseorang yg bertanya, 'Ya Rasulullah untuk apa amal itu?' Maka beliau menjawab, "Sesungguhnya jika Allah menciptakan seorang hamba sbg penghuni surga, maka Dia menyertainya dg amalan penghuni surga sehingga ia meninggal dunia dalam mengerjakan salah satu amalan penghuni surga, dan kemudian dimasukkan ke dalam surga. Dan jika Dia menciptakan seorang hamba sbg penghuni neraka, maka ia akan menyertainya dg amalan penghuni neraka sehingga ia meninggal dunia dalam keadaan mengerjakan amalan penghuni nerakadan kemudian dimasukkan ke dalam neraka." (Diriwayatkan tirmidzi (V/3075) Imam Malik dalam buku Al-Muwattha (II/898)

Dari Abu Hurairah r.a, ia menceritakan, Rasulullah saw pernah bersabda, "Adam dan Musa pernah saling berijtihad. Musa berkata kepada Adam, "Hai Adam, engkau ayah kami, engkau telah menyengsarakan dan mengeluarkan kami dari surga." kemudian Adam menyahut, "Mahai Musa, engkau telah dipilih Allah melalui kalam-Nya, dan dia telah menuliskan kitab Taurat untukmu dg tangan-Nya, apakah engkau mencela diriku atas suatu hal yg telah ditetapkan Allah bagiku 40th sebelum Dia menciptakan ku?" Kemudian Nabi saw bersabda, "Adam dan Musa berbantah-bantahan, Adam dan Musa berbantah-bantahan, Adam dan Musa berbantah-bantahan." (Diriwayatkan Bukhari (XI/6614) Muslim (IV/Qadar/2042/13) Abu Dawud (IV/4701) Ibnu Majah (I/80) .

Takdir adalah ide, bahwasanya Allah telah menciptakan setiap kejadian, masa lalu, masa kini dan masa depan, dalam "seketika'. Ini berarti bahwa tiap kejadian dari sejak awal penciptaan sampai hari kiamat telah berlangsung dan berakhir dalam pandangan Allah. Allah tidak terikat oleh ruang dan waktu, manusia ya!

Masa depan adalah kabar ghaib, tetapi beberapa dapat image mengetahuinya atas ijin Allah, QS Yusuf : 15. Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi."

QS Al-Qashash : 7. Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa; "Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan men- jadikannya (salah seorang) dari para rasul.

Yusuf diberitahukan bahwa dia akan selamat dan akan menceritakan perbuatan saudara2nya kelak, Ibunda nabi Musa diberitahukan bahwa kelak bayi yg dia lahirkan akan menjadi seorang Rasul. Tidak ada yg tidak diketahui oleh Allah. Segalanya berlangsung sesuai dengan apa yg telah ditetapkan.

QS Al Hadiid : 22-23 : Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,

Namun demikian, masih ada ayat lain yg menyatakan :

QS Ar-Ra'd: 11, "Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia. "

Sumber : Hakikat dibalik Materi, Harun Yahya; Qadha & Qadar, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

December 23, 2007

Allah Sang Maha Guru


Saya terkadang berfikir, "Kok kita semua bisa tahu ya, yang namanya bayam itu bayam, rumah itu rumah, gunting itu gunting? Hitam itu warna hitam, putih itu putih? Kenapa putih tidak disebut kuning? Hitam tidak disebut merah? Bayam bukan tempe?"

Mungkin… mungkin jawabannya adalah karena :

QS 2 : 31. Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!". 32. Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 33. Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?"

Ternyata, Allah-lah yang telah mengajarkan Adam mengenai seluruh benda-benda dan (pasti0 telah mengajarkan pula kepada kita dengan cara-Nya. Kita harus berfikir dan mencari tahu, apa dan mengapa. Dan jawabannya selalu, sudah ada disana, disuatu tempat…. Hanya saja saat ini kita belum tahu.

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.


Demi Masa

Al-Ashr

1. Demi masa.

2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,

3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.


"Waktu tak lain kecuali sebuah ukuran dari posisi benda yg berubah-ubah.Sebuah ayunan pendulum, jarum-jarum pada sebuah jam yang bergerak maju." (Julian Barbour, Fisikawan).



Bayangkan jika kita berada pada ruangan tertutup dan diberikan 1 jendela serta 1 buah jam dinding. Kita tinggal di dalamnya selama beberapa hari. Setelah keluar, jika ditanya, "Berapa lama anda berada di dalam?" Kita akan menjawab sesuai dengan hitungan jam dinding, berapa kali kita mengalami terang dan gelap. 24 jam (misalnya). Tapi jika jendela itu adalah jendela buatan, bahwa ternyata matahari yg kita lihat melalui jendela adalah buatan, dan jika orang yg diluar mengatakan bahwa "Anda berada di dalam selama 2 hari, 48 jam, kami telah mempercepat laju jam, membuat matahari buatan melalui jendela agar Anda mengalami siang dan malam sesuai dengan persepsi Anda!".


Bayangkan, jika kita seorang astronot, melakukan perjalanan keluar angkasa dan meninggalkan seorang anak di bumi. Andaikata saat berangkat kita berumur 27 tahun dan sang anak berumur 3 tahun, maka setelah 3 tahun kemudian, saat kita kembali ke bumi, kita akan berumur 30 tahun dan sang anak akan berumur 33 tahun. Kenapa? Karena menurut Einstein, perjalanan ke ruang angkasa berkecepatan 99% kecepatan waktu.

Konsep Waktu menurut Al Quran

QS 17 : 52. yaitu pada hari Dia memanggil kamu, lalu kamu mematuhi-Nya sambil memuji-Nya dan kamu mengira, bahwa kamu tidak berdiam (di dalam kubur) kecuali sebentar saja.

QS 10 : 45. Dan (ingatlah) akan hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka, (mereka merasa di hari itu) seakan-akan mereka tidak pernah berdiam (di dunia) hanya sesaat di siang hari, (di waktu itu) mereka saling berkenalan. Sesungguhnya rugilah orang-orang yang mendustakan pertemuan mereka dengan Allah dan mereka tidak mendapat petunjuk

QS 23 : 112. Allah bertanya: "Berapa tahunkah lamanya kamu tinggal di bumi?" 113. Mereka menjawab: "Kami tinggal (di bumi) sehari atau setengah hari, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang menghitung." 114. Allah berfirman: "Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui.

QS 70 : 4. Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun.

QS 32 : 5. Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepadaNya dalam satu hari yang kadarnya adalah seribu tahun menurut perhitunganmu


Jadi, jika kita memiliki waktu selama 60 tahun di bumi, apa yang akan kita lakukan? Apa yang kita persiapkan, jika besok adalah waktu Malaikat menjemput kita?
Sumber : Hakikat di Balik Materi, Harun Yahya

December 22, 2007

"Selamat Natal...." boleh nggak sih?


QS 19: Maryam
23. Maka rasa sakit akan melahirkan anak memaksa ia (bersandar) pada pangkal pohon kurma, dia berkata: "Aduhai, alangkah baiknya aku mati sebelum ini, dan aku menjadi barang yang tidak berarti, lagi dilupakan."
24. Maka Jibril menyerunya dari tempat yang rendah: "Janganlah kamu bersedih hati, sesungguhnya Tuhanmu telah menjadikan anak sungai di bawahmu.
25. Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu,
26. maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini."
27. Maka Maryam membawa anak itu kepada kaumnya dengan menggendongnya. Kaumnya berkata: "Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar
28. Hai saudara perempuan Harun[902], ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina",
29. maka Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata: "Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih di dalam ayunan?"
30. Berkata Isa: "Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi,
31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;
32. dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.
33. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali."


Terlarangkah mengucapkan "Selamat Natal? Bukankah Al-Quran telah memberikan contoh? Bukankah ada juga salam yang tertuju kepada Nuh, Ibrahim, Musa, Harun, keluarga Ilyas, serta para nabi lainnya? Setiap Muslim harus percaya kepada Isa a.s. seperti penjelasan ayat di atas, juga harus percaya kepada Muhammad saw., karena keduanya adalah hamba dan utusan Allah. Kita mohonkan curahan shalawat dan salam
untuk mereka berdua sebagaimana kita mohonkan untuk seluruh nabi dan rasul. Tidak bolehkah kita merayakan hari lahir (natal) Isa a.s.? Bukankah Nabi saw. Juga merayakan hari keselamatan Musa a.s. dari gangguan Fir'aun dengan berpuasa 'Asyura, seraya bersabda, "Kita lebih wajar merayakannya daripada orang Yahudi pengikut Musa a.s."

Bukankah, "Para Nabi bersaudara hanya ibunya yang berbeda?" seperti disabdakan Nabi Muhammad saw.? Bukankah seluruh umat bersaudara? Apa salahnya kita bergembira dan menyambut kegembiraan saudara kita dalam batas kemampuan kita, atau batas yang digariskan oleh anutan kita? Demikian lebih kurang pandangan satu pendapat.
Adakah kacamata lain? Mungkin!

Seperti terlihat, larangan ini muncul dalam rangka upaya memelihara akidah. Karena kekhawatiran kerancuan pemahaman, agaknya lebih banyak ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan kabur akidahnya. Nah, kalau demikian, jika ada seseorang yang ketika mengucapkannya tetap murni akidahnya atau mengucapkannya sesuai dengan kandungan "Selamat Natal" Qurani, kemudian mempertimbangkan kondisi dan situasi dimana hal itu diucapkan, sehingga tidak menimbulkan kerancuan akidah baik bagi dirinya ataupun Muslim yang lain, maka agaknya tidak beralasan adanya larangan itu. Adakah yang berwewenang melarang seorang membaca atau mengucapkan dan menghayati satu ayat Al-Quran?

Dalam rangka interaksi sosial dan keharmonisan hubungan, Al-Quran memperkenalkan satu bentuk redaksi, dimana lawan bicara memahaminya sesuai dengan pandangan atau
keyakinannya, tetapi bukan seperti yang dimaksud oleh pengucapnya. Karena, si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan keyakinannya. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah ayat-ayat yang tercantum dalam QS 34:24-25. Kalaupun non-Muslim memahami ucapan "Selamat Natal" sesuai dengan keyakinannya, maka biarlah demikian, karena Muslim yang memahami akidahnya akan mengucapkannya sesuai dengan garis keyakinannya. Memang, kearifan dibutuhkan dalam rangka interaksi sosial.
Tidak kelirulah, dalam kacamata ini, fatwa dan larangan itu, bila ia ditujukan kepada mereka yang dikhawatirkan ternodai akidahnya. Tetapi, tidak juga salah mereka yang
membolehkannya, selama pengucapnya bersikap arif bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya, lebih-lebih jika hal tersebut merupakan tuntunan keharmonisan hubungan.

Dostojeivsky (1821-1881), pengarang Rusia kenamaan, pernah berimajinasi tentang kedatangan kembali Al-Masih. Sebagian umat Islam pun percaya akan kedatangannya kembali. Terlepas dari penilaian terhadap imajinasi dan kepercayaan itu, kita
dapat memastikan bahwa jika benar beliau datang, seluruh umat berkewajiban menyambut dan mendukungnya, dan pada saat kehadirannya itu pasti banyak hal yang akan beliau luruskan. Bukan saja sikap dan ucapan umatnya, tetapi juga sikap dan ucapan umat Muhammad saw. Salam sejahtera semoga tercurah kepada beliau, pada hari Natalnya, hari wafat dan hari kebangkitannya nanti.

Sumber : Quraish Shihab, Membumikan Al Quran.


Inti dari ucapan selamat natal menurut Quraish Shihab adalah QS 19 : 33. Sayangnya fakta baru muncul, menurut Paus Yohannes Paulus II : ternyata Natal yang diperingati setiap tanggal 25 Des bukanlah hari kelahiran Yesus. (Da Vinci Code, Dan Brown ; The Holly Grail).

Tetapi sebagai umat beragama, kembali ke akidah masing-masing. Jika khawatir/ragu-ragu, maka jangan lakukan.

December 12, 2007

Hajar, Ismail, Ibrahim dan Haji



Al Kitab tidak menceritakan bagaimana Hajar dan Ismail menempuh perjalanan ke Bakkah, tempat yg digambarkan sebagai suatu lembah yg tandus di Arabia, semua sisinya dikelilingi bukit, kecuali 3 bag : 1 - di selatan, 1 - di utara, dan 1 bagian lagi yang terbentang ke laut merah, 40 mil ke arah barat.

Mungkin saha begitu tiba ditempat itu, Hajar di bimbing langit untuk meninggalkan kafilahnya. Tak lama kemudian , sang ibu dan putranya merasa kehausan, sampai2 Hajar khawatir akan keselamatan Ismail. Menurut riwayat, Ismail menangis dan tergelatak diatas pasir, sementara sang Ibu berdiri diatas bebatuan sambil berjingkat memandang sekelilingnya, berharap mendapatkan pertolongan. Namun, ia tidak melihat seorangpun. Hampir putus asa, ia bolak balik menlintasi jalan yg sama sampai 7 kali. Akhirnya, ketika ia duduk istirahat di dekat sebuah batu karena sangat lelah, datanglah malaikat menemuinya. Dalam Kitab Kejadian diriwayatkan : :

Dan Allah mendengan suara seorang bayi itu dan megutus malaikat surga untuk menemui Hajar dan berkata, "Ap yang membuatmu susah, Hajar? Jgn takut Tuhan telah mendengar suara bayimu ditempat ia berbaring. Bangkit dan angkatlah bayimu dan gendonglah dg tanganmu, Dia akan menjadikannya pemimpin bangsa besar." Dan Tuhan membukakan matanya, dan Hajar menyaksikan mata air yang menakjubkan.

Mata air itu memancar dari gundukan pasir yg disentuh tumit Ismail<>Aku sucikan rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf dan bagi yang sujud dan rukuk. Dan sampaikanlah kepada umat manusia untuk menjalankan haji, dan mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau dg menunggang unta yg kurus, yg datang dari segala penjuru yg jauh.

Sumber ; Muhammad, kisah Hidup Nabi bersarkan sumber klasik. Martin Lings. hal 11-15

UMAR Bin Khatab,tidak shalat di gereja di Yerusalem


Yerusalem dipaksa membuka gerbangnya bagi Khalifah Umar pada tahun 638. Ketika Kristen menjadi agama resmi Kekaisaran Romawi, Palestina menjadi Kristen juga dan Yerusalem menjadi kota suci Kristen. Kuil-kuil pagan yang didirikan oleh kaum Romawi setelah tahun 70M diruntuhkan dan para peziarah Kristen berdatangan mengunjungi situs kematian dan kebangkitan Yesus.

Pada tahun 638, pemerintahan mandat Kota Suci adalah Uskup Yunani bernama Sopronius dan ia harus menyandang tugas yang menyedihkan : mendampingi Khalifah Umar, yang mengendarai unta putih dengan penuh kemenangan ke dalam kota Yerusalem. Umar minta segera diantarkan ke Bukit Kuil dan disana ia berlutu dan berdoa di tempat Nabi Muhammad saw, naik ke langit setelah melakukan Isra. Sang Uskup memandang Umar dengan penuh ketakutan : ini! Pikirnya, pastilah monster kehancuran yang telah diramalkan oleh Nabi Daniel akan memasuki kuil itu. Ini, pastilah sang Anti-Kristus, yang akan menandai Hari Terakhir.

Selanjutnya Umar meminta untuk diantar melihat tempat-tempat ibadah Kristen, dan sementara ia berada di Gereja Makam Suci, datanglah waktu shalat. Dengan santun sang Uskup mengundang Umar untuk shalat di gereja tempat mereka berada. Tapi Umar menolak dengan sopan. Jika Umar shalat di situ, jelas Umar, maka kaum muslim akan hendak mengenang peristiwa ini dengan membangun sebuah mesjid disana, dan itu akan berarti pemusnahan Gereja Makam Suci. Ini tidak boleh terjadi, karena tempat ibadah orang Kristen haruslah dilestarikan.

Maka, Umar malah shalat agak jauh dari Gereja dan tepat seperti perkiraan Umar, beseberangan dengan Gereja Makam Suci saat ini masih berdiri sebuah mesjid kecil yang didedikasikan untuk Khalifah Umar.

Karen Armstrong, PERANG SUCI dari Perang Salib hingga Perang Teluk. Bab 1. Pada Mulanya, hal 93.

December 11, 2007

Anak diluar Nikah, bagaimana statusnya ?


Nasab anak

HR Aisyah ra., ia berkata: Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku " a <>yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut! (HR Bukhari & Muslim).

Anak angkat atau anak di luar nikah adalah haram menasabkannya kepada seseorang yang tidak bersambung nasab dengan anak tersebut.
Larangan menasabkan anak kepada orang yang bukan bapaknya yang sebenar dijelaskan oleh Allah Subhanahu Wata‘ala dalam firmanNya: (Surat Al-Ahzâb: 4-5)

Hukum zhihar dan kedudukan anak angkat

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[*] itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

[*]. Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).

5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Perempuan (isteri) yang mengandung bukan melalui pernikahan yang sah atau bukan dengan suaminya, kemudian perempuan itu menasabkan kanak-kanak yang lahir daripada kandungannya itu kepada suaminya, dia telah membuat dosa yang sangat besar serta melakukan pembohongan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Abu Daud daripada Sa‘ad bin Abi Waqqas Radhiallahu ‘anhu, bahawa Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Hadis riwayat Saad bin Abu Waqqash ra., ia berkata: Kedua telingaku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga (HR Muslim 95)

Adapun dosa-dosa perempuan itu:
melakukan zina.
Melakukan kebohongan dengan menasabkan anak tersebut bukan kepada bapak yang sebenarnya. Bapak (suami) juga akan turut berdosa karena menasabkan kanak-kanak itu kepada dirinya, kerana dia bukan bapak yang sesungguhnya.
Oleh itu kita mestilah mengikut kaedah-kaedah yang telah ditetapkan oleh hukum syara‘ dalam menasabkan kanak-kanak sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam (HR Muslim 2646)
Maksudnya: “Anak itu bagi siapa yang menggauli ibunya (dalam nikah yang sah).”(Diriwayatkan oleh Jamaah melainkan at-Tirmidzi)
Para ulama telah ijmâ‘ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah enam bulan. Penentuan enam bulan itu berdasarkan maksud 2 ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah Subhanahu Wata‘ala:
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, (Surah Al-Ahqâf: 15)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(Surah Luqman: 14)Ke-2 ayat diatas, jika dilihat menyatakan tempo penyusuan anak adalah 2 tahun atau 30 bulan (dari sejak hamil hingga melahirkan 30 bulan – masa menyusui 24 bulan = masa hamil 6 bulan).
Asy-Syeikh Mohammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Rawâi‘ al-Bayân menyebutkan bahawa telah diriwayatkan, bahwa seorang perempuan menikah, kemudian melahirkan anak setelah enam bulan daripada perkawinannya. Dia dihadapkan kepada khalifah Utsman Radhiallahu ‘anhu. Beliau akan merejam perempuan tersebut, tetapi Ibnu Abbas berkata kepada Utsman: “Perempuan ini, jika dia menentang kamu dengan kitab Allah, kamu akan kalah. Allah berfirman (Surah Al-Ahqâf: 15; Surah Luqman: 14)
Oleh sebab itu, tempo hamil itu ialah enam bulan dan penyusuan dua puluh empat bulan. Berdasarkan itu, Sayyidina Utsman Radhiallahu ‘anhu pun membebaskan wanita tersebut daripada hukuman.
Dengan demikian para ulama menetapkan hukum bahwa anak yang dilahirkan dalam tempo enam bulan atau lebih yang dikansung pada masa suami isteri bersatu melalui pernikahan yang sah, maka sabitlah nasab anak tersebut kepada suami wanita berkenaan pada zahir saja dan berjalanlah segala hukum-hakam nasab ke atasnya.
Begitu pula sebaliknya, jikalau anak tersebut lahir kurang daripada enam bulan, maka anak tersebut tidaklah bersambung nasabnya dengan suami atau tidak boleh dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan anak tersebut. Dia dinasabkan kepada ibunya yang melahirkannya saja dan jika hendak dibinkan atau dibintikan bolehlah kepada ibunya atau kepada nama Abdullah atau salah satu daripada Asmâ’ullah al-Husna.
Tersebut dalam kitab Hâsyiah al-Baijuri ‘alâ Fath al-Qarîb dan dalam kitab al-Tuhfah karangan al-Imam Ibnu Hajar bahwa enam bulan itu setiap bulan dihitung 30 hari. Ini berarti enam bulan itu ialah 180 hari dan dua lahzhah ialah tempo wathi‘ dan tempo mengeluarkan anak.
Pendapat ulama Syafie, 180 hari itulah juga yang menjadi pendapat jumhûr ulama, kecuali Imam Malik yang menyatakan 175 hari. Bahkan terdapat sebagian negara seperti Syria telah menetapkan dalam undang-undangnya bahwa tempo minimum hamil atau mengandung itu ialah 180 hari. (lihat Fiqh al-Islami wa Adillatuh 7/678)
Pengiraan 180 hari itu adalah bermula dari waktu suami isteri itu boleh bersatu yang memungkinkan anak itu lahir daripada benih suami berkenaan setelah akad nikah yang betul (sah).
Oleh karena itu, anak-anak yang lahir kurang dari 180 hari atau 6 bulan sejak tanggal pernikahan suami istri maka tidak boleh di bin dan bintikan kepada suami perempuan tersebut.
Dipetik dari buku Fatwa Mufti Kerajaan 1999.
Pertama sekali perlulah kita sadar bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perzinaan tidak ada HUBUNGANNYA dengan dosa yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Ia memiliki hak yang sama seperti seorang muslim atau muslimah yang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam hal menasabkan anak hasil dari perzinaan kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Jumhur (kebanyakan) ulama tidak membenarkan dinasabkan anak zina kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam (HR Muslim 2646)
Berdasarkan hadith ini jumhur ulama berpendapat tidak boleh menasabkan anak zina kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Di dalam "Fatawa al-Hindiyah" dari fiqh al-Hanafi disebut : "Seandainya seseorang telah berzina dengan seorang permpuan, lalu perempuan itu hamil kemudian dia berkahwin dan melahirkan anak, jika ana itu lahir (selepas perkahwinan) dalam tempoh 6 bulan atau lebih maka thabit nasabnya kepada bapanya. Jika anak itu lahir kurang dari 6 bulan tidak thabit nasab anak itu kepadanya..." Berkata Dr. Sobri Abdul Rauf iaitu seorang Ustaz Fiqh al-Muqaran di University al-Azhar : "Jika lelaki yang berzina kawin dengan perempuan yang berzina dengannya, kemudian mereka memperolehi anak selepas 6 bulan daripada al-Dukhul al-Syar'ie. Maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, karena ia datang dari jalan yang dibenarkan. Adapun jika ia dilahirkan sebelum tempoh 6 bulan dari tarikh al-Dukhul, maka anak itu tidak dinasabkan kepada suaminya, maka ia dinasabkan kepada ibunya saja. Apabila wanita itu menegaskan bahwasanya ia telah hamil dari perbuatan zina dgn lelaki yang sama yang menikahinya selepas kehamilan. Maka anak tersebut adalah anak zina, maka ia tidak dinasabkan kepada bapanya, dan tidak mewarisi antara bapa dan anaknya itu, ia hanya waris ibunya saja...." wallahu a'lam. abdulkadir http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-Arabic-Ask_Scholar/FatwaA/FatwaA&cid=1122528614604


Status Anak Zina Di Akhirat
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya :
Anak zina itu menyimpan 3 keburukan” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya. “Artinya :
Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina” [Maryam : 28]
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya :
Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am : 164]
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’alam.
[Fatawa Islamiyah 4/125]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
anak zina didefinisikan sebagai anak yang telah dilahirkan di luar nikah dan bukan anak daripada persetubuhan syubhah, yaitu persetubuhan yang sah dari segi akad nikah.
Walaupun begitu, zuriat yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan yang sah adalah suci daripada dosa seperti bayi lain. Ini karena tidak ada anak yang dilahirkan ke dunia ini berstatus haram.
Ini berlainan daripada anggapan masyarakat kita yang seolah-olah memandang rendah kepada anak ini. Bukan salah anak tersebut kerana dilahirkan di dalam keadaan begitu. Oleh itu haruslah prihatin mengenai perkara ini.
Kita boleh merujuk kepada hadis yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari daripada Abu Hurairah, Rasulullah telah bersabda yang bermaksud: ``Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci) dan ibu bapa yang mencorakkan kehidupan mereka sama ada menjadikannya Yahudi, Majusi atau Nasrani.''
Tanggapan masyarakat yang mempunyai pengetahuan yang cetek, sentiasa menyebabkan timbulnya tanggapan buruk bahawa anak itu tidak suci. Jika kita lihat hadis tersebut ternyata bahwa anak itu adalah suci.
Allah sudah menjelaskan dalam firmannya yang bermaksud: ``Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulnya untuknya sedikitpun walaupun (yang dipanggil itu) kaum kerabatnya.'' (Surah Faathir Ayat 18).
Bagaimanapun, dalam sesetengah kasus, anak luar nikah perlu diberitahu perkara sebenar bagi mengelak timbul masalah lain yang lebih besar, terutama dalam hal pemberian harta pusaka dan perwalian pada saat menikah kelak.
Jika anak zina itu adalah perempuan jika tiba masa anak itu menikah, beliau berkemungkinan tidak boleh diwalikan oleh bapaknya. Tidak ada masalah perwalian bagi anak lelaki.
Perlu diterangkan di sini bahwa tidak ada halangan bagi bapaknya untuk bertanggungjawab atas anak tersebut dengan membiayai perbelanjaan kehidupan anak.
Anak itu perlu diberi nafkah yang secukupnya. Tanggungjawab tidak seharusnya berubah hanya kerana anak tersebut tidak dilahirkan di dalam perkawinan. Bapak tidak seharusnya lepas tangan.
Sejauh ini Saya belum menemukan hadis mengenai harta warisan / hak warisan bagi anak zina.
Mengenai kewajiban untuk menikahi perempuan yang telah dihamili serta tanggung jawab bapak (laki-laki yang menghamili ibunya) Saya juga belum menemukan hadis.
Semoga bermanfaat.

Hamil Diluar nikah


Artikel ini saya kumpulkan dari berbagai macam sumber.

Fenoma!
Banyak perempuan hamil di luar nikah, lalu karena tidak mau menanggung malu, orang tuanya menikahkan anak yang hamil dengan laki-laki (baik yang menghamili maupun yang tidak menghamili).

Lalu, apakah pernikahannya ini sah?

Ada ustadz yang bilang bahwa pernikahannya ini tidak sah sebab harus menunggu bayi itu lahir dan baru menikah. tapi, yang seperti ini sepertinya tidak lazim dan malah membuat malu (aib) di kalangan masyarakat kita.

Ada ustadz berpendapat atau (barangkali didukung dengan hadits Nabis SAW) menganggap bahwa pernikahan tersebut tidak sah. katanya, ketika anaknya sudah lahir kelak, ia harus menikah ulang lagi.

Tentang hamil diluar nikah sendiri sudah kita ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil. Dan itu merupakan dosa besar.

QS 17 : 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

QS 24 : 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

QS 3 : 135. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[*], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.
[*]. Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil.

Jumhur ulama berdasar pada hadis 'Aisyah dari Ath-Thobary dan ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau mengawininya. Beliau berkata:"Awalnya zina akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal."Sahabat yang mebolehkan nikah wanita berzina adalah Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas yang disebut madzab Jumhur. (Ali Assobuny/I/hlm49-50).

Sedangkan boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:

Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapatnya Hasan al-Bishry dan lain-lainya. Mereka berdasar pada firman Allah SWT :

Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-laki yang berzina atau pun musrik dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang yang beriman (An-Nur: 3).

Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Sedang ayat di atas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi mununjukan atas pencelaan orang yang melakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama.

Mereka pun berdasar kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasay dari Ibnu Abbas, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, ia berkata: Sesungguhnya istriku tidak bisa menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun bersabda: Jauhkalah dia. Orang itu menjawab: aku khawatir jiwaku akan mengikutinya (karena kecintaannya). Nabi pun bersabda padanya: Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya (Nailul Author 6/145)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:

Sesuatu yang harom tidak dapat menghalalkan yang haram. (HR Baihaqy)

Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal;

1. Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut:

a. perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24)

b. Tidak ada keharaman karena disebabkan air (sperma) hasil zina. Dengan dalil hal tersebut tidak bisa menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zina tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.

Adapun sebab tidak bolehnya laki-laki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan, adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.

2. Abu Yusuf dan Zufar berpendapat: tidak bolah melakukan aqad nikah terhadap wanita yang hamil karena zina. Karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagimana halnya kehamilan yang sah, yaitu; sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zina maka dengan wanita yang hamil karena zina pun tidak sah.

3. Fuqoha Malikiyah menyatakan: tidak boleh melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang berzina sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil (istibraa), hal tersebut diketahui dengah haid sebanyak tiga kali atau ditunggui tiga bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibra adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah nampak tanda-tanda kehamilan atau belum karena dua sebab, pertama adalah kehamilannya sebagimana hadits janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain atau dikhawtirkan dapat tercampurnya nasab jika belum nampak tanda-tanda kehamilan.

4. Fuqoha Syafiiyah: Jika ia berzina dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya, hal tersebut berdasar pada firman Allah: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal

5. Fuqoha Hanabilah berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahu hal tersebut menikahinya, kecuali dengan dua syarat:

a. Selesai masa iddahnya dengan dalil di atas, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadit shohih Wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan

b. Wanita tersebut bertaubat dari zinanya berdasarkan firman Allah SWT: dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang mumin (an-Nur: 3) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahinya sebab Rasulullah SAW bersabda: Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa

Jika hukum hudud belum diterapkan di negeri ini, maka orang yang melakukannya harus banyak beristigfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, dan tidak boleh mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakn oleh negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: Syariahonline