Search This Blog

Showing posts with label hijab. Show all posts
Showing posts with label hijab. Show all posts

August 25, 2012

Jilbab Punuk Unta

Beberapa kali saya menemukan foto seperti ini :

Sanggul

Perhatikan :

Nabi Muhammad bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)

Selalu yang digarisbawahi adalah “kepala mereka seperti punuk unta”, lalu kata-kata di depannya dihilangkan atau diabaikan atau bagaimana ya? 

Jadi punya pikiran “Sudah berjilbab saja masuk neraka, apalagi yang gak pakai jilbab?”

Sebetulnya apa pengertian hadis ini ? Saya cari di tebuireng, gak ada.  Cari di tempat para ustd ngumpul, belum dibahas atau bagaimana dengan jilbab punuk unta ya?  Yang saya temukan penjelasannya hanya :

Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi:

wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”,

yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)

Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)

 

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

 

Saya masih mencari sumber lainnya yang bahas punuk unta, tapi belum menemukan pendapat para ulama.  Jika ada yang menemukan linknya mohon di share ya…

 

Sumber :

http://ustadzmuslim.com/jilbab-pakaian-wanita-islam/

http://abdullah-syauqi.abatasa.com/post/detail/15839/wanita-yang-berpakaian-tapi-telanjang-sadarlah

http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/11/hati-hati-jilbab-seperti-punuk-unta.html

August 24, 2012

CADAR

Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita,

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).

Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah

yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,

dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari

raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....

Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,

lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya

bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah

umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang

baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu

ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan

(dengan suami)."

Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,

melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian

Bilal."

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu

hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id

dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama

Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,

kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal

untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh

mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat

mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan

(perhiasannya) ke pakaian Bilal."

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.

melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan

dan wajah wanita itu bukan aurat."15

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan

lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:

"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu

beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau

mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi

saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya

mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'

dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita

melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita

melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan

wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16

Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah

cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada

jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka

tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas

dan melemparkan cincin-cincin itu."17

Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan

Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah

menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil

menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke

rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,

sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari

masih gelap."

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat

dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat

dikenal apabila wajah mereka terbuka.

Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar

Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa

apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka

hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan

pertanyaan,

Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,

"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi

saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan

anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata

kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil

memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah

kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku

..."19

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka

tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan

"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para

sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan

anak Anda sambil memakai cadar?"

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan

malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena

perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu

diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab

dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul

pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,

karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia

melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah

ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak

perlu ditanyakan 'illat-nya."

"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu

dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak

menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)

"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia

dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)

Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang

(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)

 

Sumber :

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarWajib3.html 

http://ngajiyok.blogspot.com/2012/08/menghapus-keraguan-tentang-hukum.html

http://www.jurnalhaji.com/rukun-haji/hal-hal-yang-terlarang-ketika-ihram.html

August 7, 2012

HIJAB JILBAB KERUDUNG UNTUK WANITA

Hijab, Jilbab, Kerudung untuk wanita selalu jadi bahan pembicaraan. Saya ingin tahu ilmunya, saya coba googling … ketemu linknya, menurut tulisan ini :

Bahwasanya masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbagi menjadi dua :

Pertama : Masa sebelum diwajibkan hijab. Pada saat itu, kaum wanita tidak menutup wajah dan tidak diwajibkan berlindung dibalik tabir.

Kedua : Masa setelah diwajibkannya hijab, yaitu setelah tahun keenam. Saat itu kaum wanita diwajibkan berhijab, sehingga mereka, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar mengatakan kepada putri-putrinya, isteri-isterinya dan isteri-isteri kaum mukminin ;

Hendaknya mereka mengulurkan jilbab mereka, sehingga mereka mengenakan kain hitam dan tidak ada yang tampak dari tubuh mereka kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan.

Sampai sini, saya tambah kaget…ah masak iya? Coba cek ayatnya deh…

Allah Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab:59)

surat An-Nuur ayat 31:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”


Di ayatnya kok gak ada yang menyatakan

“…sehingga mereka mengenakan kain hitam …….kecuali sebelah mata untuk melihat jalanan” ya?

Jadi, batas aurat wanita itu mana? googling lagi,

Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits: Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata,

“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).

Jadi, hijab yang bagaimana sih yang benar?  Menutupkan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan? sampai sini ok! Saya merasa sudah menutup aurat.

 

Saya pernah dapat foto ini :

Sanggul

 

Wuah jilbab saya seperti itu…nah lho? Jadi?

Lalu saya dapat lagi gambar ini dari BBM,

biarawati-

Nah, kadang jilbab saya juga seperti itu …..

Menurut beberapa referensi jilbab atau hijab itu harus begini, tapi yang sebelah kiri jilbabnya bukannya mirip dengan gambar diatas ya?

 

jilbab

SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  • Tidak tipis dan transparan.
  • Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
  • Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
  • Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

 

DALAM HUKUM SYAR'I

Hijab syar’i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya).

Firman Allah SWT,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.”
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,”
“Atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS.24:31).

putu-jilbab

 

Yah masalah jilbab ini masalah hati sih, kalau hati kita belum tersentuh, sulit untuk patuh ya? Masih berfikir bahwa pakaian seperti gambar diatas sebelah kiri, masih sah sah saja.  Karena wanita itu menyukai keindahan, kecantikan, seni, dan itu terlihat dari cara mereka berpakaian.  Walau dijilbab sekalipun, wanita kok ya pingin terlihat indah ya?

Untuk yang sudah berjilbab  (seperti saya) semoga pelan-pelan kita bisa mengikuti aturan yang sebenar2nya yang ditetapkan oleh Allah, walaupun saat ini belum terbayang sama sekali buat saya untuk memakai pakaian serba hitam dan hanya membiarkan mata yang terlihat.

 

Sumber - Source -

http://referensidunia.blogspot.com/2011/07/sudahkah-ibu-saudara-istri-anak-cucu.html
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/08/07/m8di7f-ensiklopedi-hukum-islam-aurat-2

http://almanhaj.or.id/content/746/slash/0/hukum-hijab/

http://www.shoutussalam.com/read/muslimah/12848/cara-berjilbab-yang-benar-menurut-alquran-dan-assunnah/