Search This Blog

Showing posts with label keluarga. Show all posts
Showing posts with label keluarga. Show all posts

August 28, 2012

Pergaulan Antar Muslim, Hukum Membunuh sesama Muslim

 

4.4.2.8 Melindungi Harga Diri

Kedelapan: Kita semua telah memaklumi, bagaimana Islam dengan melalui ajaran-ajarannya telah melindungi kehormatan dan harga diri manusia, bahkan sampai kepada bentuk mensucikannya.

Pada satu hari Ibnu Mas'ud pernah melihat Ka'bah, kemudian dia mengatakan: "Betapa agungnya engkau dan betapa pula agungnya kehormatanmu. Tetapi orang mu'min lebih agung kehormatannya daripada engkau." (Riwayat Tarmizi)

Dalam haji wada', Rasulullah s.a.w, pernah berkhutbah di hadapan khalayak kaum muslimin, di antara isi khutbahnya itu berbunyi sebagai berikut:

"Sesungguhnya harta benda kamu, kehormatanmu, darah kamu haram atas kamu (dilindungi), sebagaimana haramnya harimu ini di bulanmu ini dan di negerimu ini." (Riwayat Tarmizi)

Islam melindungi kehormatan pribadi dari suatu omongan yang tidak disukainya untuk disebut-sebut dalam ghibah, padahal omongan itu cukup benar. Maka bagaimana lagi kalau omongan itu justru dibuat-buat dan tidak berpangkal? Jelas merupakan dosa besar. Seperti dituturkan dalam hadis Nabi:

"Barangsiapa membicarakan seseorang dengan sesuatu yang tidak ada padanya karena hendak mencela dia, maka Allah akan tahan dia di neraka jahanam, sehingga dia datang untuk membebaskan apa yang dia omongkan itu." (Riwayat Thabarani)

Aisyah juga pernah meriwayatkan:

"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah bertanya kepada para sahabatnya: Tahukah kamu riba apakah yang teramat berat di sisi Allah? Mereka menjawab: Allah dan RasulNya yang maha tahu. Kemudian bersabdalah Rasulullah: Sesungguhnya riba yang teramat berat di sisi Allah, ialah: menghalalkan kehormatan pribadi seorang muslim."

Kemudian Rasulullah s.a.w. membacakan ayat:

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min laki-laki dan perempuan dengan sesuatu yang pada hakikatnya mereka tidak berbuat, maka sungguh mereka telah memikul dusta dan dosa yang terang-terangan." (al-Ahzab: 58)33

Bentuk penodaan kehormatan yang paling berat ialah menuduh orang-orang mu'min perempuan yang terpelihara, melakukan suatu kemesuman. Karena tuduhan tersebut akan membawa bahaya yang besar kalau mereka mendengarnya dan didengar pula oleh keluarga-keluarganya, serta akan berbahaya untuk masa depan mereka. Lebih-lebih kalau hal itu didengar oleh orang-orang yang suka menyebar luaskan kejahatan di tengah-tengah masyarakat Islam.

Justru itu Rasulullah menganggapnya sebagai salah satu daripada dosa-dosa besar yang akan meruntuhkan. Dan al-Quran pun mengancamnya dengan hukuman yang amat berat.

Firman Allah:

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang bersih jujur dan beriman, mereka itu dilaknat di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka siksaan yang besar, yaitu pada hari di mana lidah, tangan dan kaki mereka akan menyaksikan atas mereka tentang apa-apa yang pernah mereka lakukan. Pada hari itu Allah akan menyempurnakan balasan mereka dengan benar, dan mereka tahu sesungguhnya Allah, Dialah yang benar yang nyata." (an-Nur: 23-25)

Dan firmanNya pula:

"Sesungguhnya orang-orang yang senang untuk tersiarnya kejelekan di kalangan orang-orang mu'min, kelak akan mendapat siksaan yang pedih di dunia dan akhirat, dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (an-Nur: 19)
4.4.2.9 Kehormatan Darah

Kesembilan: Islam membersihkan kehidupan ummat manusia dan melindungi kehormatan setiap orang serta menetapkan, bahwa menodainya berarti suatu dosa besar di hadapan Allah, sesudah dosa kufur.

Al-Quran mengatakan sebagai berikut:

"Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya." (al-Maidah: 32)

Hal ini disebabkan jenis manusia itu seluruhnya pada dasarnya satu usrah (satu keluarga). Jadi kalau ada permusuhan oleh seseorang kepada orang lain, sama halnya dengan memusuhi jenis manusia itu sendiri.

Lebih hebat lagi haramnya, apabila pihak yang terbunuh justru orang Islam. Firman Allah:

"Barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya neraka jahanam dengan kekal abadi di dalamnya, dan Allah akan murka dan melaknatnya serta mempersiapkan untuknya siksaan yang besar." (an-Nisa': 93)

Dan Rasulullah s.a.w. juga bersabda:

"Sungguh lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah ada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam." (Riwayat Muslim, Nasa'i dan Tarmizi)

Dan sabdanya juga:

"Senantiasa seorang mu'min dalam kelapangan dari agamanya selama dia tidak mengenai darah haram." (Riwayat Bukhari)

Dan ia bersabda pula:

"Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seorang laki-laki membunuh seorang mu'min dengan sengaja." (Riwayat Abu Daud, Ibnu Hibban dan Hakim)

Terhadap ayat dan hadis-hadis tersebut, Ibnu Abbas berpendapat, bahwa taubatnya seorang pembunuh tidak bakal diterima. Jadi seolah-olah dia berpendapat, bahwa di antara syarat taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikan hak-hak tersebut kepada keluarga terbunuh atau minta kerelaannya. Sekarang bagaimana mungkin dia dapat mengembalikan hak orang yang terbunuh itu kepadanya atau minta direlakannya?

Yang lain berpendapat: bahwa taubat yang ikhlas itu dapat diterima dan menghapuskan syirik, apalagi dosa di bawah syirik?

Firman Allah:

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan lain bersama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali karena hak dan tidak berzina. Barangsiapa berbuat demikian, maka dia akan menjumpai dosanya yang dilipat-gandakan baginya siksaan kelak di hari kiamat dan akan kekal dalam siksaan itu dengan keadaan hina, kecuali orang yang taubat dan beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan diganti oleh Allah kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan-kebaikan, dan adalah Allah Maha Pengam pun lagi Maha Belas-kasih." (al-Furqan: 68-70)
4.4.2.9.1 Pembunuh dan yang Terbunuh, Kedua-duanya di Neraka

Rasulullah s.a.w. menilai, bahwa membunuh seorang muslim sebagai satu bagian daripada kufur dan salah satu perbuatan jahiliah yang suka melancarkan peperangan dan mengalirkan darah kendati hanya karena seekor unta atau kuda. Maka kata Rasulullah s.a.w.:

"Memaki seorang muslim adalah fasik, dan memeranginya adalah kufur." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan sabdanya pula:

"Jangan kamu kembali kafir sesudah aku meninggal, yaitu sebagian kamu memukul leher sebagiannya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan pernah juga ia bersabda:

"Apabila ada dua orang Islam, salah satunya membawa senjata untuk membunuh saudaranya, maka kedua-duanya berada di tepi jahanam; dan apabila salah satunya membunuh kawannya, maka kedua-duanya masuk jahanam. Kemudian Rasulullah s.a.w. ditanya: Ya Rasulullahl Ini yang membunuh memang mungkin, tetapi mengapa yang terbunuh sampai begitu? Jawab Nabi: Karena dia bermaksud akan membunuh saudaranya juga." (Riwayat Bukhari)

Oleh karena itulah Rasulullah s.a.w. melarang setiap perbuatan yang dapat membawa kepada pembunuhan atau peperangan, kendati hanya sekedar berisyarat dengan senjata. Sepertisabdanya:

"Janganlah salah seorang di antara kamu berisyarat kepada saudaranya dengan pedang, sebab dia tidak tahu barangkali syaitan akan melepaskan dari tangannya, maka dia akan jatuh ke jurang neraka." (Riwayat Bukhari)

Dan sabdanya pula:

"Barangsiapa mengisyaratkan besi kepada kawannya, maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti, sekalipun dia itu saudara sekandung." (Riwayat Muslim)

Bahkan ia bersabda:

"Tidak halal seorang muslim menakut-nakuti orang lain." (Riwayat Abu Daud dan Thabarani dan rawi-rawinya kepercayaan)

Dosa ini tidak terbatas kepada si pembunuhnya saja, bahkan semua orang yang terlibat dalam pembunuhan itu, baik dengan perkataan ataupun perbuatan akan mendapat murka dari Allah sebesar dosa keterlibatannya itu. Sampai pun orang yang menyaksikan pembunuhan itu akan mendapat bagian dosa juga. Seperti disebutkan dalam hadis Nabi yang mengatakan:

"Jangan sampai salah seorang dari antara kamu berdiri di suatu tempat yang dilakukan pembunuhan terhadap seseorang dengan penganiayaan. Sebab laknat akan turun kepada orang yang menyaksikan sedangkan dia tidak mau membelanya." (Riwayat Thabarani dan Baihaqi dengan sanad hasan)
4.4.2.9.2 Dilindunginya Darah Kafir 'Ahdi dan Dzimmi

Nas-nas yang berkenaan dengan larangan membunuh dan peperangan ditujukan untuk ummat Islam, karana nas-nas itu datang sebagai suatu ketetapan dan bimbingan untuk kaum muslimin dalam masyarakat Islam.

Tetapi ini tidak berarti, bahwa selain orang Islam darahnya halal. Sebab pada dasarnya jiwa manusia dilindungi Allah dan dijaganya dengan hukum kemanusiaannya itu sendiri, selama mereka itu bukan kafir harbi (kafir yang memerangi Islam), karena kafir harbi darahnya halal.

Adapun kafir 'ahdi atau kafir dzimmi (kafir yang berada di bawah naungan pemerintah Islam), darahnya tetap dilindungi, tidak seorang muslim pun diperkenankan memusuhinya.

Untuk itu Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:

"Barangsiapa membunuh seorang kafir ahdi, maka dia tidak akan mencium bau sorga, sedang bau sorga itu tercium sejauh perjalanan 40 tahun." (Riwayat Bukhari dan lain-lain)

Dan dalam satu riwavat dikatakan:

"Barangsiapa membunuh seorang laki-laki dari ahli dzimmah, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Nasa'i)

(sebelum, sesudah)


Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Sumber : http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/40428.html

September 23, 2008

Hadis Ayah- Ibu Anak Keluarga

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani PressAyah - Ibu - Anak - Keluarga

1. Keridhaan Allah tergantung kepada keridhaan kedua orang tua dan murka Allah pun terletak pada murka kedua orang tua. (HR. Al Hakim)

2. Seorang datang kepada Nabi Saw. Dia mengemukakan hasratnya untuk ikut berjihad. Nabi Saw bertanya kepadanya, "Apakah kamu masih mempunyai kedua orangg tua?" Orang itu menjawab, "Masih." Lalu Nabi Saw bersabda, "Untuk kepentingan mereka lah kamu berjihad." (Mutafaq'alaih)Penjelasan:Nabi Saw melarangnya ikut berperang karena dia lebih diperlukan kedua orang tuanya untuk mengurusi mereka.

3. Rasulullah Saw pernah berkata kepada seseorang, "Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu." (Asy-Syafi'i dan Abu Dawud)Keterangan:Terdapat satu riwayat yang cukup panjang berkaitan dengan hal ini. Dari Jabir Ra meriwayatkan, ada laki-laki yang datang menemui Nabi Saw dan melapor. Dia berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku ingin mengambil hartaku ...." "Pergilah Kau membawa ayahmu kesini", perintah beliau. Bersamaan dengan itu Malaikat Jibril turun menyampaikan salam dan pesan Allah kepada beliau. Jibril berkata: "Ya, Muhammad, Allah 'Azza wa Jalla mengucapkan salam kepadamu, dan berpesan kepadamu, kalau orangtua itu datang, engkau harus menanyakan apa-apa yang dikatakan dalam hatinya dan tidak didengarkan oleh teliganya. Ketika orang tua itu tiba, maka nabi pun bertanya kepadanya: "Mengapa anakmu mengadukanmu? Apakah benar engkau ingin mengambil uangnya?" Lelaki tua itu menjawab: "Tanyakan saja kepadanya, ya Rasulullah, bukankah saya menafkahkan uang itu untuk beberapa orang ammati (saudara ayahnya) atau khalati (saudara ibu) nya, atau untuk keperluan saya sendiri?" Rasulullah bersabda lagi: "Lupakanlah hal itu. Sekarang ceritakanlah kepadaku apa yang engkau katakan di dalam hatimu dan tak pernah didengar oleh telingamu!" Maka wajah keriput lelaki itu tiba-tiba menjadi cerah dan tampak bahagia, dia berkata: "Demi Allah, ya Rasulullah, dengan ini Allah Swt berkenan menambah kuat keimananku dengan ke-Rasul-anmu. Memang saya pernah menangisi nasib malangku dan kedua telingaku tak pernah mendengarnya ..." Nabi mendesak: "Katakanlah, aku ingin mendengarnya." Orang tua itu berkata dengan sedih dan airmata yang berlinang: "Saya mengatakan kepadanya kata-kata ini: 'Aku mengasuhmu sejak bayi dan memeliharamu waktu muda. Semua hasil jerih-payahku kau minum dan kau reguk puas. Bila kau sakit di malam hari, hatiku gundah dan gelisah, lantaran sakit dan deritamu, aku tak bisa tidur dan resah, bagai akulah yang sakit, bukan kau yang menderita. Lalu airmataku berlinang-linang dan meluncur deras. Hatiku takut engkau disambar maut, padahal aku tahu ajal pasti akan datang. Setelah engkau dewasa, dan mencapai apa yang kau cita-citakan, kau balas aku dengan kekerasan, kekasaran dan kekejaman, seolah kaulah pemberi kenikmatan dan keutamaan. Sayang..., kau tak mampu penuhi hak ayahmu, kau perlakukan daku seperti tetangga jauhmu. Engkau selalu menyalahkan dan membentakku, seolah-olah kebenaran selalu menempel di dirimu ..., seakanakan kesejukann bagi orang-orang yang benar sudah dipasrahkan.' Selanjutnya Jabir berkata: "Pada saat itu Nabi langsung memegangi ujung baju pada leher anak itu seraya berkata: "Engkau dan hartamu milik ayahmu!" (HR. At-Thabarani dalam "As-Saghir" dan Al-Ausath).

4. Jangan mengabaikan (membenci dan menjauhi) orang tuamu. Barangsiapa mengabaikan orang tuanya maka dia kafir. (HR. Muslim)Penjelasan:Yang dimaksud kufur nikmat dan bukan kufur akidah.

5. Barangsiapa menisbatkan keturunan dirinya kepada selain ayahnya sendiri dan dia mengetahuinya bahwa dia bukan ayah yang sebenarnya maka surga diharamkan baginya. (HR. Muslim)

6. Seorang sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, siapa yang paling berhak memperoleh pelayanan dan persahabatanku?" Nabi Saw menjawab, "ibumu...ibumu...ibumu, kemudian ayahmu dan kemudian yang lebih dekat kepadamu dan yang lebih dekat kepadamu." (Mutafaq'alaih).

7. Ibu dan Bapak berhak makan dari harta milik anak mereka dengan cara yang makruf. Seorang anak tidak boleh makan dari harta ibu bapaknya kecuali dengan ijin mereka. (HR. Ad-Dailami).

8. Barangsiapa berhaji untuk kedua orang tuanya atau melunasi hutang-hutangnya maka dia akan dibangkitkan Allah pada hari kiamat dari golongan orang-orang yang mengamalkan kebajikan. (HR. Ath-Thabrani dan Ad-Daar Quthni).

9. Rasulullah Saw ditanya tentang peranan kedua orang tua. Beliau lalu menjawab, "Mereka adalah (yang menyebabkan) surgamu atau nerakamu." (HR. Ibnu Majah)Penjelasan:Kalau berbakti masuk surga dan kalau bersikap durhaka kepada mereka masuk neraka.

10. Apabila seorang meninggalkan do'a bagi kedua orang tuanya maka akan terputus rezekinya. (HR. Ad-Dailami)

11. Termasuk dosa besar seorang yang mencaci-maki ibu-bapaknya. Mereka bertanya, "Bagaimana (mungkin) seorang yang mencaci-maki ayah dan ibunya sendiri?" Nabi Saw menjawab, "Dia mencaci-maki ayah orang lain lalu orang itu (membalas) mencaci-maki ayahnya dan dia mencaci-maki ibu orang lain lalu orang lain itupun (membalas) mencaci-maki ibunya. (Mutafaq'alaih)

12. Kedudukan seorang paman sebagai (pengganti) kedudukan ayahnya. (HR. Adarqothani)

13. Warisan bagi Allah 'Azza wajalla dari hambaNya yang beriman ialah puteranya yang beribadah kepada Allah sesudahnya. (HR. Ath-Thahawi).

14. Salah satu kenikmatan Allah atas seorang ialah dijadikan anaknya mirip dengan ayahnya (dalam kebaikan). (HR. Ath-Thahawi)

15. Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan ibunya lah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api dan berhala). (HR. Bukhari)

16. Seorang datang kepada Nabi Saw dan bertanya, " Ya Rasulullah, apa hak anakku ini?" Nabi Saw menjawab, "Memberinya nama yang baik, mendidik adab yang baik, dan memberinya kedudukan yang baik (dalam hatirnu)." (HR. Aththusi).

17. Cintailah anak-anak dan kasih sayangi lah mereka. Bila menjanjikan sesuatu kepada mereka tepatilah. Sesungguhnya yang mereka ketahui hanya kamulah yang memberi mereka rezeki. (HR. Ath-Thahawi).

18. Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil terhadap anak-anakmu. (HR. Bukhari dan Muslim)

19. Sama ratakan pemberianmu kepada anak-anakmu. Jika aku akan mengutamakan yang satu terhadap yang lain tentu aku akan mengutamakan pemberian kepada yang perempuan. (HR. Ath-Thabrani)

20. Barangsiapa mempunyai dua anak perempuan dan diasuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk surga. (HR. Bukhari)

21. Anak menyebabkan kedua orang tuanya kikir dan penakut. (HR. Ibnu Babawih dan Ibnu 'Asakir).

22. Barangsiapa memelihara (mengasuh) tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan wajib baginya masuk surga. (HR. Ath-Thahawi).

23. Seorang ibu yang kematian tiga orang puteranya lalu berserah diri (pasrah) kepada Allah, rela dan ikhlas, maka dia akan masuk surga. (HR. Muslim)

24. Ajarkan putera-puteramu berenang dan memanah. (HR. Ath-Thahawi).

25. Setiap anak tergadai dengan (tebusan) akikahnya (seekor atau dua ekor kambing) yang disembelih pada umur tujuh hari dan dicukur rambut kepalanya (sebagian atau seluruhnya) dan diberi nama. (HR. An-Nasaa'i)

26. Barangsiapa menjamin untukku satu perkara, aku jamin untuknya empat perkara. Hendaklah dia bersilaturrahim (berhubungan baik dengan keluarga dekat) niscaya keluarganya akan mencintainya, diperluas baginya rezekinya, ditambah umurnya dan Allah memasukkannya ke dalam surga yang dijanjikanNya. (HR. Ar-Rabii').

27. Ibu mertua kedudukannya sebagai ibu. (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

28. Abang yang tertua (sulung) kedudukannya sebagai ayah. (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)

29. Orang yang memutus hubungan kekeluargaan tidak akan masuk surga. (Mutafaq'alaih)

30. Rahim adalah cabang dari nama Arrahman (Arrahman Arrahim). Rahim mengucapkan keluhan dan pengaduan: "Ya Robbi, aku telah diputus (hubungan kekeluargaanku), aku telah diperlakukan dengan buruk oleh keluarga dekatku. Ya Robbi, aku telah dizalimi mereka, ya Robbi, ya Robbi." Lalu Allah menjawab: "Tidakkah kamu ridha Aku menyambung hubunganKu dengan orang yang menghubungimu dan Aku putus hubunganKu dengan orang yang memutus hubungannya dengan kamu. (HR. Bukhari)

31. Rasulullah Saw memberi uang belanja kepada keluarga beliau dari bagian rampasan perang yang menjadi hak beliau untuk kebutuhan rumah tangga selama setahun. Apabila ternyata ada kelebihannya maka uang itu diminta kembali dan dimasukkan ke dalam perbendaharaan negara (baitul maal). (HR. Ahmad)

32. Cukup berdosa orang yang menyia-nyiakan tanggungjawab keluarga. (HR. Abu Dawud).

33. Bukanlah dari golongan kami orang yang diperluas rezekinya oleh Allah lalu kikir dalam menafkahi keluarganya. (HR. Ad-Dailami)

Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) - Dr. Muhammad Faiz Almath - Gema Insani Press


Durhaka Pada Orang Tua?

Siapa pun tahu bahwa durhaka kepada orang tua adalah haram. Artikel berikut hanya ingin mengingatkan kita secara lebih detail mengenai tingkat tercelanya dan beratnya larangan durhaka terhadap orang tua.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Kitabul Adab dari jalan Abi BakrahRadhiyallahu ‘anhu, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam.
"Sukakah saya beritahukan kepadamu sebesar-besar dosa yangpaling besar, tiga kali (beliau ulangi). Sahabat berkata, ‘Baiklah,ya Rasulullah’, bersabda Nabi. "Menyekutukan Allah, dan durhakakepada kedua orang tua, serta camkanlah, dan saksi palsu dan perkataanbohong". Maka Nabi selalu megulangi, "Dan persaksianpalsu", sehingga kami berkata, "semoga Nabi diam"
Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa dosa besar yang paling besarsetelah syirik adalah uququl walidain (durhaka kepda kedua orang tua).Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwadiantara dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepadakedua orang tua, membunuh diri, dan sumpah palsu
. Kemudian diantara dosa-dosa besar yang paling besar adalah seorangmelaknat kedua orang tuanya
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda.
"Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu, durhaka padaibu dan menolak kewajiban, dan minta yang bukan haknya, dan membunuhanak hidup-hidup, dan Allah membenci padamu banyak bicara, dan banyakbertanya demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan)"

Hadits ini adalah salah satu hadits yang melarang seorang anak berbuatdurhaka kepada kedua orang tuanya. Seorang anak yang berbuat durhakaberarti dia tidak masuk surga dengan sebab durhaka kepada kedua orangtuanya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
"Dari Abu Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, "Tidak masuk surga anak yang durhaka, pe,imu, khamr(minuman keras) dan orang yang mendustakan qadar"

Diantara bentuk durhaka (uquq) adalah :
Menimbulkan gangguan terhadap orang tua baik berupa perkataan (ucapan)ataupun perbuatan yang membuat orang tua sedih dan sakit hati.
Berkata ‘ah’ dan tidak memenuhi panggilan orang tua.
Membentak atau menghardik orang tua.
Bakhil, tidak mengurusi orang tuanya bahkan lebih mementingkan yanglain dari pada mengurusi orang tuanya padahal orang tuanya sangatmembutuhkan. Seandainya memberi nafkah pun, dilakukan dengan penuhperhitungan.
Bermuka masam dan cemberut dihadapan orang tua, merendahkan orangtua, mengatakan bodoh, ‘kolot’ dan lain-lain.
Menyuruh orang tua, misalnya menyapu, mencuci atau menyiapkan makanan.Pekerjaan tersebut sangat tidak pantas bagi orang tua, terutama jikamereka sudah tua atau lemah. Tetapi jika ‘Si Ibu" melakukanpekerjaan tersebut dengan kemauannya sendiri maka tidak mengapa dankarena itu anak harus berterima kasih.
Menyebut kejelekan orang tua di hadapan orang banyak atau mencemarkannama baik orang tua.
Memasukkan kemungkaran kedalam rumah misalnya alat musik, mengisaprokok, dll.
Mendahulukan taat kepada istri dari pada orang tua. Bahkan ada sebagianorang dengan teganya mengusir ibunya demi menuruti kemauan istrinya.Na’udzubillah.
Malu mengakui orang tuanya. Sebagian orang merasa malu dengan keberadaanorang tua dan tempat tinggalnya ketika status sosialnya meningkat.Tidak diragukan lagi, sikap semacam ini adalah sikap yang amat tercela,bahkan termasuk kedurhakaan yang keji dan nista.Semuanya itu termasuk bentuk-bentuk kedurhakaan kepada kedua orangtua. Oleh karena itu kita harus berhati-hati dan membedakan dalamberkata dan berbuat kepada kedua orang tua dengan kepada orang lain.
Akibat dari durhaka kepada kedua orang tua akan dirasakan di dunia.Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad,Abu Daud dan Tirmidzi dari sahabat Abi Bakrah dikatakan.
"Dari Abi Bakrah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa NabiShallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, "Tidak ada dosa yangAllah cepatkan adzabnya kepada pelakunya di dunia ini dan Allah jugaakan mengadzabnya di akhirat yang pertama adalah berlaku zhalim, keduamemutuskan silaturahmi"

Dalam hadits lain dikatakan.
"Dua perbuatan dosa yang Allah cepatkan adzabnya (siksanya)di dunia yaitu berbuat zhalim dan al’uquq (durhaka kepdada orang tua)"

Keridlaan orang tua harus kita dahulukan dari pada keridlaan istridan anak. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan anakyang durhaka akan diadzab di dunia dan di akhirat serta tidak akanmasuk surga dan Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.
Sedangkan dalam lafadz yang lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Hakim,Ahmad dan juga yang lainnya, dikatakan :
"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Telahberkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada tiga golonganyang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan melihat mereka padahari kiamat yakni anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuanyang menyerupai laki-laki dan kepala rumah tangga yang membiarkanadanya kejelekan (zina) dalam rumah tangganya"

Jadi, salah satu yang menyebabkan seseorang tidak masuk surga adalahdurhaka kepada kedua orang tuanya.
Dapat kita lihat bahwa orang yang durhaka kepada orang tuanya hidupnyatidak berkah dan selalu mengalami berbagai macam kesulitan. Kalaupunorang tersebut kaya maka kekayaannya tidak akan menjadikannya bahagia.
Seandainya ada seorang anak yang durhaka kepada kedua orang tuanyakemudian kedua orang tuanya tersebut mendo’akan kejelekan, maka do’akedua orang tua tersebut bisa dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Sebab dalam hadits yang shahih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda.
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ‘Telah berkata RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ada tiga do’a yang dikabulkan olehAllah Subhanahu wa Ta’ala -yang tidak diragukan tentang do’a ini-,yang pertama yaitu do’a kedua orang tua terhadap anaknya yang keduado’a orang yang musafir -yang sedang dalam perjalanan-, yang ketigado’a orang yang dizhalimi"

Banyak sekali riwayat yang shahih yang menjelaskan tentang akibatburuk dari durhaka kepada orang tua di dunia maupun di akhirat. Adajuga kisah-kisah nyata tentang adzab (siksa) dari anak yang durhaka,dari kisah tersebut ada yang shahih ada juga yang dla’if (lemah).Diantara kisah yang dla’if yang sering dibawakan oleh para khatib(penceramah) yaitu kisah Al-Qamah yang durhaka kepada ibunya sampaimau dibakar oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga ibunyamema’afkannya. Akan tetapi kisah ini dla’if dilemahkan oleh para ulamaahli hadits
.
Catatan Kaki
… HREF="#tex2html2">1
[Hadits Riwayat Bukhari 3/151-152 -Fathul Baari 5/261 No. 2654,dan Muslim 87]
… HREF="#tex2html3">2
[Riwayat Bukhari dalam Fathul Baari 11/555]
… HREF="#tex2html4">3
[Hadits Riwayat Imam Bukhari]
… HREF="#tex2html5">4
[Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 10/405 No. 5975) Muslim No.1715 912)]
… HREF="#tex2html6">5
[Hadits Riwayat Ahmad 6/441 dan di Hasankan oleh Al-Albani dalamSilsilah Hadits Shahihnya 675]
… HREF="#tex2html7">6
[Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad (Shahih Adabul MufradNo. 23), Abu Dawud (4902), Tirmidzi (2511), Ibnu Majah (4211). Ahmad5/36 & 38, Hakim 2/356 & 4/162-163, Tirmidzi berkata, "HaditsHasan Shahih", kata Al-Hakim, 'Shahih Sanadnya",Imam Dzahabi menyetujuinya]
… HREF="#tex2html8">7
Hadits Riwayat Bukhari dalam tarikh dan Thabrani dalam Mu’jam Kabirdari Abu Bakrah. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Kitabnya Al-Mustadrakdari sahabat Anas. Lihat Silsilah Shahihah No. 1120 dan Shahih Jami’usShagir No. 137 dan 2810.
… HREF="#tex2html9">8
[Hadits Riwayat Hakim, Baihaqi, Ahmad 2/134]
… HREF="#tex2html10">9
Hadits Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad (Shahih Adabul Mufrad No.24, 372), Abu Dawud 1536, Tirmidzi 1905, 3448, Ibnu Majah 3826, IbnuHibban 2406, At-Thayalishi 2517 dan Ahmad 2/258, 348, 478, 517, 523.Lihat Silsilah Hadits As-Shahihah No. 596
… HREF="#tex2html11">10
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Ahmad dengan ringkasdalam sanadnya ada Fayid Abul Warqa’ dia matruk (Majmuz Zawaaid 8/148),kata Ibnul Jauzi, "Hadits ini tidak shah dari Rasulullahkarena dalam sanadnya ada Fayid Abu Warqa" Imam Ahmad berkata,"Ia matrukul hadits", Ibnu Hibban berkata, "Tidakboleh berhujjah dengannya". Kata Imam Abu Hatim, "Iasering dusta" [Lihat Al-Maudluu'at, Ibnul Jauzi juz 3 hal87]

Berbakti Kepada Orang Tua

Ditulis Oleh Faqihuddin Abdul Kodir
Thursday, 02 August 2007

Berbicara mengenai hak, pasti di sisi lain ada kewajiban. Relasi orang tua dan anak, mengenai hak dan kewajiban dalam mereka dalam Islam, adalah seperti yang digambarkan hadits Nabi Muhammad Saw: “Tidak termasuk golongan umatku, mereka yang (tua) tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang (muda) tidak menghormati yang tua” (Riwayat at-Turmudzi, lihat: al-‘Ajluni, Kasyf al-Khafa, juz II, hal. 173, no. 2157). Jadi, kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan.
Sebaliknya, kewajiban anak adalah penghormatan (dan tentu ketaatan) dan haknya adalah memperoleh kasih-sayang. Idealnya, prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih-sayang. Dan orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan. Ini timbal balik, yang jika harus menunggu yang lain akan seperti telur dan ayam. Tidak ada satupun yang memulai untuk memenuhi hak yang lain. Padahal biasanya, seseorang memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Karena itu, yang harus didahulukan adalah kewajiban. Tanpa memikirkan hak yang mesti diperoleh. Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan perintah kepada anaknya, selamanya. Begitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan orang tuanya, selamanya.
Beginilah cara al-Qur’an dan hadits-hadits menjelaskan mengenai kewajiban anak terhadap orang tua. Mereka harus menghormati, berbuat baik, mentaati dan tidak berkata buruk atau sesuatu yang menyakitkan kedua orang tua. “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” QS. Al-Isra’, 17: 23. Karena kedua orang tua, terutama ibu, telah mengawali melakukan kewajiban dengan kasih sayang yang dilimpahkan. Sejak anak masih berupa bayi, bahkan masih dalam kandungan. Hamil dengan penuh kesusahan, melahirkan, menyusui, merawat, mendidik dan menafkahi. Semua itu merupakan bentuk kasih sayang yang telah dilakukan kedua orang tua (Lihat: QS. Luqman, 31: 14 dan QS al-Ahqaf, 46: 15). Jadi, tinggal anak yang berkewajiban untuk menghormati dan memuliakan kedua orang tuanya.
Penghormatan kepada kedua orang tua, tentu ada ragam bentuknya. Diantaranya berbuat baik, mendoakan dan memenuhi keinginan mereka, atau mentaati perintah mereka. Jika seorang anak tidak melakukan penghormatan, maka ia disebut anak durhaka. Ini merupakan dosa besar, yang diancam masuk neraka. Dalam suatu hadits disebutkan: “Diantara dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh dan menyatakan sumpah palsu”. (Riwayat Bukhari, lihat: al-Mundziri, at-Targhib wa at-Tarhib, juz III, hal. 324-333). Dalam teks hadits lain, Nabi Saw pernah menyatakan secara eksplisit bahwa durhaka itu haram, dan bisa mengakibatkan seseorang su’u al-khatimah (meninggal dalam keadaan sesat).
Tetapi ketaatan tentu ada syaratnya, yang utama adalah bahwa sesuatu yang diperintahkan kedua orang tua bukan merupakan kemaksiatan. “Tidak berlaku ketaatan untuk hal-hal yang berupa kemaksiatan kepada Allah Sang Pencipta” (Hadits Riwayat Abu Dawud, lihat: al-‘Ajluni, juz II, hal. 366, no. 3077). Syarat yang lain, perintah itu tidak untuk menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, ia berhak untuk menolak. Tetapi tentu dengan bahasa yang santun, sopan dan baik. Dalam suatu hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, jika orang tua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan, maka wali hakim yang harus melerai dan memutuskan. Artinya, tidak serta merta orang tua berhak memaksa dan anak harus mengikuti.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Malik, Abu Dawud dan an-Nasa’i, bahwa ketika seorang perempuan yang bernama Khansa binti Khidam ra merasa dipaksa dikawinkan oleh orang tuanya, Nabi mengembalikan keputusan itu kepadanya; mau diteruskan atau dibatalkan. Tidak dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam riwayat Abu Salamah, Nabi Saw menyatakan kepada Khansa r.a.: “Kamu yang berhak untuk menikah dengan seseorang yang kamu kehendaki”. Khansapun pada akhirnya kawin dengan laki-laki pilihannya Abu Lubabah bin Abd al-Mundzir r.a. Dari perkawinan ini ia dikarunia anak bernama Saib bin Abu Lubabah. (Lihat: az-Zayla'i, Nashb ar-Râyah Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, juz III, hal. 237).
Artinya, orang tua juga tidak harus memaksakan terhadap anak, jika benar mereka berangkat dari kasih sayang. Si anak juga tidak mudah menentang orang tua, jika mereka benar ingin memberikan penghormatan. Kasih sayang dan penghormatan, harus dilakukan secarat timbal balik. Mungkin, anak durhaka tidak akan pernah ada, jika ia hidup dalam kasih sayang. Dan orang tua yang durhaka juga tidak akan pernah ada, jika sejak kecil dia telah memperoleh kasih sayang dan waktu besar mendapat penghormatan dan kemuliaan. Keluarga yang penuh dengan kasih sayang dan penghormatan satu sama lain, adalah keluarga bahagia yang digambarkan al-Qur’an dalam surat ar-Rum. Keluarga mawaddah, rahmah dan sakinah. Semoga.[]