Search This Blog

Showing posts with label pakaian. Show all posts
Showing posts with label pakaian. Show all posts

August 25, 2012

Jilbab Punuk Unta

Beberapa kali saya menemukan foto seperti ini :

Sanggul

Perhatikan :

Nabi Muhammad bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dua jenis (manusia) di antara penduduk neraka, sekarang aku belum melihat mereka: Sekelompok laki-laki yang membawa cemeti-cemeti, seperti ekor-ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya. Wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) mereka telanjang. Mereka menjauhkan orang lain (dari kebenaran), mereka (sendiri juga) menjauhi (kebenaran). Kepala mereka seperti punuk onta yang miring. Para wanita ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mendapatkan bau sorga. Padahal baunya akan didapati dari jarak yang sangat jauh. (HR. Muslim, no: 2128)

Selalu yang digarisbawahi adalah “kepala mereka seperti punuk unta”, lalu kata-kata di depannya dihilangkan atau diabaikan atau bagaimana ya? 

Jadi punya pikiran “Sudah berjilbab saja masuk neraka, apalagi yang gak pakai jilbab?”

Sebetulnya apa pengertian hadis ini ? Saya cari di tebuireng, gak ada.  Cari di tempat para ustd ngumpul, belum dibahas atau bagaimana dengan jilbab punuk unta ya?  Yang saya temukan penjelasannya hanya :

Di antara penafsiran ulama terhadap sabda Nabi:

wanita-wanita yang berpakaian, (tetapi) telanjang”,

yaitu: mereka menutupi sebagian tubuhnya, tetapi menampakkan sebagian lainnya untuk memamerkan kecantikan. Atau mereka mengenakan pakaian yang tipis yang memperlihatkan warna kulitnya. Sehingga mereka itu berpakaian seperti lahiriyahnya, namun mereka telanjang karena tidak menutupi aurot..Oleh karena itulah Ibnu Hajar Al-Haitami menghitung perbuatan wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna kulitnya termasuk dosa besar! (Az-Zawajir 1/127, 129)

Para ulama’ mengatakan: “Wajib menutupi aurot dengan apa yang tidak menampakkan warna kulit…” (Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 3/170. Dinukil dari hal: (Jilbab Mar’atil Muslimah, hal:129, karya Syeikh Al-Albani)

 

An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.

Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.

Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.

Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)

Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)

Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa makna kasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.

Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.

Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.

Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)

Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.

 

Saya masih mencari sumber lainnya yang bahas punuk unta, tapi belum menemukan pendapat para ulama.  Jika ada yang menemukan linknya mohon di share ya…

 

Sumber :

http://ustadzmuslim.com/jilbab-pakaian-wanita-islam/

http://abdullah-syauqi.abatasa.com/post/detail/15839/wanita-yang-berpakaian-tapi-telanjang-sadarlah

http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2011/11/hati-hati-jilbab-seperti-punuk-unta.html

August 24, 2012

CADAR

Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita,

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).

Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah

yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,

dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari

raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....

Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,

lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya

bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah

umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang

baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu

ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan

(dengan suami)."

Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,

melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian

Bilal."

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu

hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id

dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama

Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,

kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal

untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh

mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat

mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan

(perhiasannya) ke pakaian Bilal."

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.

melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan

dan wajah wanita itu bukan aurat."15

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan

lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:

"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu

beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau

mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi

saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya

mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'

dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita

melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita

melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan

wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16

Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah

cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada

jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka

tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas

dan melemparkan cincin-cincin itu."17

Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan

Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah

menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil

menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke

rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,

sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari

masih gelap."

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat

dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat

dikenal apabila wajah mereka terbuka.

Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar

Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa

apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka

hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan

pertanyaan,

Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,

"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi

saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan

anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata

kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil

memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah

kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku

..."19

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka

tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan

"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para

sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan

anak Anda sambil memakai cadar?"

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan

malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena

perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu

diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab

dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul

pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,

karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia

melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah

ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak

perlu ditanyakan 'illat-nya."

"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu

dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak

menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)

"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia

dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)

Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang

(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)

 

Sumber :

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarWajib3.html 

http://ngajiyok.blogspot.com/2012/08/menghapus-keraguan-tentang-hukum.html

http://www.jurnalhaji.com/rukun-haji/hal-hal-yang-terlarang-ketika-ihram.html

PAKAIAN WANITA : HITAM ATAU BERWARNA?

Allah Ta'ala berfirman:
“Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda keku asaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26)

 

Allah Ta'ala berfirman lagi:
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”(QS. 16:81)

Saya pernah baca dari beberapa postingan bahwa sesuai syar’i pakaian wanita muslimah itu harus berwarna hitam. Benarkah demikian? Saya cari tahu hadis-hadis yang bersangkutan, ternyata saya menemukan beberapa hadis sbb :

  • Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Pakailah pakaian berwarna putih! Karena itu adalah sebaikbaiknya pakaian. Dan kafanilah orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
  • Dari Sumurah ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Pakailah pakaian berwarna putih. Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling suci dan paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengan kain putih!” (HR. An-Nasa’I dan Al-Hakim)
  • Dari Al-Barra bin Azib ra., ia berkata: “Tubuh Rasulullah SAW, berukuran sedang. Saya pernah melihat beliau mengenakan kain merah, dan belum pernah melihat orang yang lebih tampan dari beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Abu Juhaifah Wahab bin Abdullah ra., ia berkata: “Saya melihat Nabi SAW, di Mekkah. Beliau berada di Abthah dalam sebuah tenda berwarna merah terbuat dari kulit. Kemudian keluar dengan membawa tempat air wudhu’ Nabi SAW, ada orang yang membasahi diri dan ada yang hanya mengambil sedikit dari air wudhu’ itu. Nabi SAW, keluar dengan pakaian berwarna merah, terlihat putih betisnya. Beliau berwudhu’ dan Bilal beradzan, sayapun memperhatikan mulutnya yang ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan: “HAYYA ‘ALASH SHOLAAH” menoleh ke kanan, dan bila mengucapkan: “HAYYA ‘ALAL FALAAH” menoleh ke kiri. Kemudian ditancapkan tangkat di muka nabi SAW, dan beliaumelaksanakan sholat. Dan tiada anjing atau keledai lewat didepannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Adapun pakaian wanita yang berwarna bukanlah satu kesalahan selagi warna itu secara lojik itu tidak membawa kepada pandangan yang serong ataupun buruk terhadap dirinya. Ini kerana wanita pada zaman Nabi s.a.w, bahkan isteri-isteri dan anak perempuan baginda juga memakai pakaian berwarna. Begitu banyak riwayat yang membuktikan hal tersebut. Antaranya apa yang disebut oleh Aishah bint Sa’d:

“Aku melihat enam dari isteri-isteri memakai pakaian mu’asfar (berwarna merah)” (Riwayat al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah)

Mu’asfar bermaksud dicelup dengan ‘usfur iaitu sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna merah. Said bin Jubair meriwayatkan bahawa beliau lihat sesetengah isteri Nabi s.a.w bertawaf di Kaabah memakai pakaianmu’asfar (Riwayat Ibn Abi Syaibah). ‘Umar bin Al-Khattab apabila melihat lelaki memakai warna mu’asfar, akan memarahi mereka dan berkata: “Tinggalkan ini untuk wanita” (al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah).

Dalam beberapa hadits atau atsar telah tetap bahwa sebagian kaum wanita shahabiyyat memakai pakaian berwarna selain warna hitam. Di antara hadits atau atsar tersebut adalah :

  1. Warna hijau.

    عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها

    Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” [HR. Al-Bukhari no. 5487].

  2. Motif kecil-kecil warna hitam, hijau, dan kuning.

    عن أم خالد بنت خالد أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر

    Dari Ummu Khaalid binti Khaalid : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang dengan membawa beberapa helai pakaian yang bermotif kecil warna hitam. Beliau berkata :”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata : ”Panggil Ummu Khaalid”. Maka Ummu Khaalid pun datang dengan dipapah. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengambil pakain tersebut dengan tanggannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khaalid seraya berkata :”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut dihiasi dengan motif lain berwarna hijau atau kuning” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5485].

  3. Warna kuning

    ولبست عائشة رضى الله تعالى عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة

    ”Aisyah radliyallaahu ’anhaa memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq yang kemudian di-maushul-kan oleh Sa’iid bin Manshuur dengan sanad shahih; lihat Mukhtashar Shahih Al-Bukhari 1/457 oleh Al-Albani. Hal yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/372 dengan sanad shahih].

  4. Warna merah

    عن إبراهيم وهوالنخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر

    "Dari Ibrahim (An-Nakha’i) bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/371].

 

Sumber :

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/warna-pakaian-akhwat-hitamgelap.html

http://tafsiranmanusia.blogspot.com/2012/05/nahl-81-100.html

http://bocahbancar.files.wordpress.com/2010/10/riyadus-shalihin-buku-02.pdf

http://drmaza.com/himpunan_fatwa/?p=70

http://pakfakih.wordpress.com/2011/10/10/pakaian-menurut-hadits/

http://fkimuikabogor.wordpress.com/2011/06/16/terjemahan-hadits-shahih-muslim-kitab-pakaian-dan-perhiasan-part-1/

http://islamic.net63.net/muslim/b37_pakaian_dan_perhiasan.htm

Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press