Search This Blog

Showing posts with label zina. Show all posts
Showing posts with label zina. Show all posts

August 30, 2012

"Janganlah terlahir fatwa padahal Imam Malik masih hidup di Madinah.

1) Mengkaji Manaqib para Aimmah; di antara yang paling berkesan hari ini adalah asal mula ungkapan "La yufta wal Maliku fil Madinah."

2) Dalam masa Atba'ut Tabi'in ungkapan ini masyhur tersepakati, "Janganlah terlahir fatwa padahal Imam Malik masih hidup di Madinah.

3) Termula ia dari kejadian aneh; kala seorang wanita yang dikenal sebagai pezina meninggal & perempuan ahli rawat jenazah dipanggil.

4) Perawat jenazah pun memandikan jasad wanita itu; tapi dengan rasa geram di hati mengingat bahwa si mayyit masyhur sebagai pendosa.

5) Maka tatkala membasuh bagian kemaluan sang mayat; tak mampu lagi menahan gemas hati, diapun memukulnya & menggerutukan serapah

6) "Duhai, sudah berapa kali ini kaupakai mendurhakai Allah!", hardiknya. Ajaib, tangan yang memukul itu melekat di kemaluan jenazah

7) SubhanaLlah, maka jadi ricuhlah suasana pemulasaraan jenazah. Para 'alim & cendikia dihadirkan, ditanya & dimintai jalan keluar.

8) Ada yang mengusulkan potong saja tangan pengurus jenazah. Ada yang berpendapat iris saja bagian tubuh mayyitnya. Semua tak elok.

9) Buntu semua pembahasan, tak memuaskan segala jawaban; maka merekapun membawa perkara ini kepada Imam Daril Hijrah; Malik ibn Anas.

10) Imam Malik menyatakan sembari meleleh air mata, "Ma'adzaLlah, betapa beratnya dosa menuduh zina, hingga Allah menetapkan hadNya.

11) Allah turunkan hukum tentang dosa Qadzaf; menuduh seorang wanita berzina tanpa dapat menghadirkan bukti & 4 saksi dalam QS 24: 4.

12) Maka Imam Malik memfatwakan agar pengurus jenazah yang tangannya melekat di kemaluan mayat itu dikenai had Qadzaf; dera 80 kali.

13) Sebab walau telah masyhur bahwa jenazah yang dimandikan itu semasa hidupnya adalah pezina; tapi tiada 4 saksi melihat langsung.

14) Jadi ringkas kisah; si pengurus jenazah pun dicambuk 80 kali sesuai had Qadzaf. TabarakaLlah, begitu tunai, lepaslah tangannya.

15) Sejak itulah muncul ungkapan, "La yufta wa Malik fil Madinah!" Tapi sungguh kita belajar jauh lebih banyak hal lagi dari #kisah ini.

Sumber : https://twitter.com/salimafillah

March 16, 2008

Tobatnya Seorang Pezina : jaman Nabi Musa

Pada zaman Nabiullah Musa As, datanglah kepada Beliau seorang wanita untuk bertobat kepada Allah atas semua kesalahan yang telah dia perbuat selama ini.Wanita tersebut berkata:" Wahai Nabiullah, saya jauh-jauh datang kesini hanya untuk bertaubat kepada Allah, mohonkan Taubatku diterima oleh-Nya". Nabi Musa AS, berkata:" Gerangan dosa apakah yang telah engkau perbuat, hingga engkau ingin bertaubat kepada Allah SWT?". Wanita tersebut berkata kembali:" Aku telah berzina dengan seseorang dan telah melahirkan seorang bayi, karena rasa malu dan takut diketahui oleh orang lain, maka aku bunuh bayi terserbut".

Demi mendengar itu semua, Nabi Musa sangatlah marah, lalu Beliau berkata:" Pergilah engkau, jangan kau bakar aku dengan api neraka yang diakibatkan oleh perbuatanmu itu!!". Wanita tersebut menangis lalu berkata:" Wahai Nabi Allah, tidakkah aku dapat bertaubat kepada Allah, dan aku berjanji tidak akan mengulangi semuanya itu". Nabi Musa AS, masih dalam keadaan marah mengusir wanita tersebut sambil berkata:" Dosamu terlalu besar dan tidak bisa dimaafkan".

Lalu pulanglah wanita tersebut sambil menangis. Tidak lama dari kejadian tersebut, datanglah Malaikat jibril kepada Nabi Musa AS. Jibril berkata:" Wahai Musa, Allah telah menengurmu, mengapa engkau tolak tobatnya wanita tersebut, padahal wanita tersebut telah benar-benar mengakui kesalahan dan menyesal atas semua kesalahannya itu, dia ingin kembali ke jalan yang benar, harusnya Engkau membimbingnya bukannya mengusirnya!!!".

Demi mendengar itu semua, Nabi Musa berkata:" Dosa wanita tersebut terlalu besar wahai Jibril, dan Aku tidak yakin Allah akan mengampuni dosa tersebut". Jibril berkata:" Allah maha pengampun lagi maha mendengar taubat dari Hamba-Nya yang benar-benar ingin bertaubat, Bahkan dosa yang lebih besar dari itupun Allah pasti akan mengampuninya".

Berkata Nabi Musa AS:" Dosa apakah yang lebih besar daripada dosa wanita yang telah berzina dan membunuh anak dari hasil perzinahan tersebut, Ya Jibril???". Jibril menjawab:" Seseorang yang meninggalkan Sholat dengan sengaja". Mendengar itu semua Nabi Musa menangis dan dia menyesal atas kekeliruan yang telah Beliau lakukan kepada wanita yang benar-benar ingin bertaubat.

Dalam Al Quran telah dinyatakan :

QS An-Nisaa : 110. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al Maa'idah : 74. Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

March 15, 2008

ABORSI JANIN HASIL PERKOSAAN

Aborsi (abortus dalam bahasa latin) adalah pengguguran kandungan atau janin sebelum sempurna perkembangan alamiahnya di dalam perut ibunya.  Secara umum, aborsi dibagi dalam 2 kategori, yaitu aborsi alami (abortus natural) dan aborsi buatan (abortus provocatus).

Aborsi dapat menimbulkan penderitaan dan kematian janin dalam rahim serta mengancam keselamatan hidup wanita yang menggugurkannya.  Catatan historis menyatakan bahwa para wanita yang pernah melakukan aborsi mengalami gangguan psikologis, mental rohaniu, dan resiko jasmani.  Tak jarang, depresi ibu menjadi akhir sebuah upaya aborsi.

Aborsi juga menimbulkan sejumlah cacat tubuh seperti pendarahan, sobeknya leher rahim, perforasi pada kandungan, usus maupun kandung kemih.  Bahkan adakalanya ia menimbulkan penyakit yang sebelumnya tidak diidap sang ibu, seperti anemia, radang selaput perut, radang urat darah ataupun radang panggul yang erat kaitannya dengan kemandulan.

Dari tinjauan agama, para ulama sepakat untuk menharamkan aborsi setelah usia janin 120 hari, karena di usia tersebut janin telah di tiupkan ruh.  Namun demikian masih terjadi perselisihan para ulama untuk usia janin yang kurang dari 120 hari.

Menurut ulama, aborsi dapat dilakukan jika wanita hamil saat menyusui dan susunya berhenti sementara sang ayah tidak mampu menyediakan susu pengganti, dan kesehatan buruk dari si ibu atau adanya resiko kala melahirkan.

Mazhab Syafi'i seperti al Ghazali melarang tindakan aborsi.  Ulama lain memakruhkan aborsi pada 2 masa nutfah dan alaqah.  Namun ada pula ulama yang membolehkannya seperti Muhammad ibn Abi Said.  Sementara ulama Hanabilah berpendapat, menggunakan obat untuk mengeluarkan kandungan sebelum 40 hari diizinkan, selebihnya dilarang.  Dalam kitab al Mughni karangan Ibnu Qudamah juga dikatakan, apabila menggugurkan dalam bentuk mudghah kemudian ada kesaksian dari orang yang dapat dipercaya maka aborsi tersebut dikenai ghurrah (denda atas anggapan bahwa ia telah membunuh orang).

Merujuk pada azl, mazhab Saidi memperkenankan aborsi sebelum 120 hari sedangkan mazhab Zhahiri tidak mengizinkan aborsi sebelum 120 hari dan tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai pembunuhan.  Baru setelah 120 hari aborsi sama dengan pembunuhan.

Berbeda dari mazhab sebelumnya, mazhab Syiah Imamiah, mazhab Ibadhi dan ulama Malikiah lebih kaku dalam menentukan hukum aborsi.  Bagi mereka, tindakan aborsi adalah haram, meskipun belum sampai 40 hari, hanya al Lakhim yang mengijinkan.

Lalu bagaimana dengan hasil perkosaan?

Yusuf Qardhawi dalam fatwa2 kontemporer menyatakan pada dasarnya menggugurkan kandungan merupakan hal yang terlarang, semenjak bertemunya sel sperma dan sel telur, yang dari keduanya muncul mahluk baru.  Keberadaan mahluk ini harus dihormati, walau dia hasil dari hubungan yang haram seperti zina.  Untuk itu, Yusuf Q menyarankan agar perempuan yang mengandung janin hasil perkosaan agar tetap memelihara kandungannya.  Menurut saya', wanita itu tidak menanggung dosa dan ia tidak dipaksa menggugurkannya.

Jalaludin Rahmat dalam Tazahum : Solusi untuk aborsi menilai masalah aborsi untuk koerban perkosaan termasuk ke dalam kondisi tazahum (pertentangan diantara 2 pilihan yang mempunyai dalil syara' yang sama kuatnya).  Di satu sisi, jika wanita memelihara janin tersebut, ia akan menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya.  Sebaliknya bila ia memilih untuk melakukan aborsi, dia dianggap telah melanggar aturan syara'.  Untuk itu Jalalludin Rahmat berpendapat (1) dahulukan hukum yang menyempitkan diatas hukum yang memberikan keluasan. (2) Dahulukan yang ada penggantinya diatas yang tidak ada penggantinya. (3) utamakan sesuatu yang sudah ditentukan diatas sesuatu yang memberikan pilihan. (4) dahulukan yang lebih penting diatas yang penting (ini seperti FIRST THINGS FIRST). (5) Dahulukan yang berbahaya diatas yang lebih berbahaya.

Berdasarkan ke-5 hal diatas maka aborsi dapat dilakukan untuk :

  • Mengembalikan si wanita ke kehidupan normalnya lagi.
  • Mendahulukan kehidupan ibu di atas kehidupan anak.

Pendapat ini juga didukung oleh MUI yang membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan.

February 22, 2008

Allah Maha Pengampun dan Penyayang

Allah ampunSaya sebetulnya tidak begitu surprise begitu melihat hasil statistic blog ini, hingga saat ini "Hamil di luar Nikah" adalah judul yang paling banyak di akses.

Saya hanya ingin berbagi kepada yang sedang bermasalah, true story.

Suatu saat, Umar berpikir bahwa kesalahan fatal yang telah dibuatnya membuat dia tidak berani lagi melangkah ke masa depan. Bagaimana tidak, karena kecerobohan masa lalunya, dia telah membuat seorang wanita hamil dan mereka mempunyai anak dari hubungan itu. Untuk menikah, Umar tidak bisa. Alasannya klise : dia tidak cinta dengan wanita itu. Katanya, "waktu hal itu terjadi, kami melakukan itu karena sama-sama suka. Sudah dewasa dan tahu betul konsekuensi yang harus ditanggung."

Tapi, begitu hamil, ternyata wanita, ratih, tidak bisa menerima begitu saja. Terlanjur hamil dan harus menanggung malu, dia minta dinikahi.

Namun sampai anak itu lahir, hingga berumur 1.5 tahun, Umar belum punya keberanian untuk menikah dengan Ratih, tidak cinta, katanya.

Akhirnya, Umar jatuh cinta pada wanita lain. Kali ini, Nina, wanita yang cukup sulit didekati. Untuk mendapatkannya Umar harus berbohong, dia tidak bisa mengakui kalau dia sudah punya anak dengan wanita lain, di luar nikah. Tapi Ratih yang tahu hal itu, tidak bisa tinggal diam. Ratih menghubungi Nina dan menceritakan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau memang demikian, Saya kan minta umar bertanggung jawab terhadap kamu." ujar Nina.

"Tidak! Jangan! Dia sudah bilang, wanita yang ingin dia nikahi adalah kamu Nina, bukan Saya. Dia tidak pernah mencintai Saya, bahkan sampai Saya melahirkan anaknya sekalipun!"

"Lalu? Apa yang bisa Saya bantu?" tanya Nina. Ratih menggeleng, tidak tahu.

Nina tidak habis pikir kenapa Umar berbuat demikian, tapi Umar berdalih, "Walaupun Saya dibunuh dan disuruh menikahi wanita itu sampai tujuh kali, tetap Saya akan memilih mati. Saya tidak bisa hidup tanpa kamu, Nina..."

Nina bertanya dalam shalatnya, "Ya Allah, jika ini adalah jodohku maka tunjukkanlah..."

nikah islamTidak perlu berlama-lama, Umar datang melamar bersama keluarga besarnya, tiba-tiba saja, Nina sudah menjadi Istri Umar hanya dalam hitungan bulan. Tidak ada pacaran!

Waktu Saya tanya kenapa Nina mau menerima Umar, jawabnya singkat dan membuat Saya tertegun, "karena Allah Maha Penyayang, Maha Pemaaf. Selalu membuka pintu untuk menerima taubat seseorang.. lalu jika Umar dalam masa tobatnya yang sesungguhnya, kenapa Saya tidak menolong dia untuk bertobat dan menemani dia dalam pertobatan itu? Saya juga bukan manusia yang bersih dari dosa, kita tidak pernah tahu mana yang lebih baik di mata Allah, Saya kah, Kamu kah, atau Umar atau Ratih? Yang jelas, kita semua menuju ke arah sana, menuju cinta Allah."

Hm.. ternyata Nina menerima Umar, karena lillahi ta'ala. Mungkinkah?

Jadi, tidak perlu takut untuk menemukan jodoh baru bagi para pelaku dosa. Dosa sudah terjadi, yang penting, bagaimana kita melangkah ke depan dan berusaha agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

Dari Anas bin Malik rodhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman, “Wahai anak Adam, sepanjang engkau memohon kepada-Ku dan berharap kepada-Ku akan Aku ampuni apa yang telah kamu lakukan. Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika dosa-dosamu setinggi awan di langit kemudian engkau meminta ampunan kepada-Ku akan Aku ampuni. Wahai anak Adam, sesungguhnya jika engkau datang membawa kesalahan sebesar dunia, kemudian engkau datang kepada-Ku tanpa menyekutukan Aku dengan sesuatu apapun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sebesar itu pula.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, ”hadits ini hasan shahih.”)[1]

Pengampunan Dosa
Seberapa pun besar dosa seseorang Allah menjanjikan ampunan jika mau istigfar. Ampunan Allah akan menyebabkan terhapusnya dosa. Terhapusnya dosa menyebabkan terhindar dari azab dunia dan azab akhirat.

Siapa yang mau istigfar ketika berdosa maka dosanya terhapus meski puluhan kali dia lakukan tiap harinya. Dan dia terbebas dari predikat orang yang terus menerus dalam dosa. Ini semua menunjukkan betapa besar dan luasnya rahmat Alloh pada hamba-Nya. Maka celakalah seorang hamba yang mengetahui luasnya rahmat Alloh namun dia tidak berusaha untuk meraihnya sehingga terhalang dari rahmat-Nya.

Semoga istigfar menjadi rutinitas kita sebagaimana rutinitas Nabi kita. Beliau dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali beristigfar.

Marilah kita berbaik sangka kepada Allah, Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, m aka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jemaah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. (Shahih Muslim No.4832)

December 11, 2007

Anak diluar Nikah, bagaimana statusnya ?


Nasab anak

HR Aisyah ra., ia berkata: Sa`ad bin Abu Waqqash dan Abdu bin Zam`ah terlibat perselisihan mengenai seorang anak. Kata Sa`ad: Ini adalah anak saudaraku " a <>yang dia amanatkan kepadaku, dia adalah putranya, perhatikanlah kemiripannya! Abdu bin Zam`ah menyangkal dan mengatakan: Dia ini saudaraku, wahai Rasulullah! Dia lahir di atas tempat tidur ayahku dari budak perempuannya. Sejenak Rasulullah saw. memperhatikan kemiripan anak itu, memang ada kemiripan yang jelas dengan Utbah. Kemudian beliau bersabda: Dia adalah untukmu, wahai Abdu. Nasab seorang anak itu dari perkawinan yang sah, dan bagi pezina itu adalah batu rajam. Hindarilah wahai Saudah binti Zam`ah dari perkara tersebut! (HR Bukhari & Muslim).

Anak angkat atau anak di luar nikah adalah haram menasabkannya kepada seseorang yang tidak bersambung nasab dengan anak tersebut.
Larangan menasabkan anak kepada orang yang bukan bapaknya yang sebenar dijelaskan oleh Allah Subhanahu Wata‘ala dalam firmanNya: (Surat Al-Ahzâb: 4-5)

Hukum zhihar dan kedudukan anak angkat

4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar[*] itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

[*]. Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya: punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah bahwa bila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haramnya baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayar kaffarat (denda).

5. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Perempuan (isteri) yang mengandung bukan melalui pernikahan yang sah atau bukan dengan suaminya, kemudian perempuan itu menasabkan kanak-kanak yang lahir daripada kandungannya itu kepada suaminya, dia telah membuat dosa yang sangat besar serta melakukan pembohongan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan Abu Daud daripada Sa‘ad bin Abi Waqqas Radhiallahu ‘anhu, bahawa Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
Hadis riwayat Saad bin Abu Waqqash ra., ia berkata: Kedua telingaku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang mengakui seseorang dalam Islam sebagai ayah, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka diharamkan baginya surga (HR Muslim 95)

Adapun dosa-dosa perempuan itu:
melakukan zina.
Melakukan kebohongan dengan menasabkan anak tersebut bukan kepada bapak yang sebenarnya. Bapak (suami) juga akan turut berdosa karena menasabkan kanak-kanak itu kepada dirinya, kerana dia bukan bapak yang sesungguhnya.
Oleh itu kita mestilah mengikut kaedah-kaedah yang telah ditetapkan oleh hukum syara‘ dalam menasabkan kanak-kanak sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam:
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam (HR Muslim 2646)
Maksudnya: “Anak itu bagi siapa yang menggauli ibunya (dalam nikah yang sah).”(Diriwayatkan oleh Jamaah melainkan at-Tirmidzi)
Para ulama telah ijmâ‘ bahwa tempo minimum seorang wanita itu hamil dan melahirkan anak ialah enam bulan. Penentuan enam bulan itu berdasarkan maksud 2 ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang masa hamil (tempo mengandung) dan penyusuan. Firman Allah Subhanahu Wata‘ala:
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, (Surah Al-Ahqâf: 15)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.(Surah Luqman: 14)Ke-2 ayat diatas, jika dilihat menyatakan tempo penyusuan anak adalah 2 tahun atau 30 bulan (dari sejak hamil hingga melahirkan 30 bulan – masa menyusui 24 bulan = masa hamil 6 bulan).
Asy-Syeikh Mohammad Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Rawâi‘ al-Bayân menyebutkan bahawa telah diriwayatkan, bahwa seorang perempuan menikah, kemudian melahirkan anak setelah enam bulan daripada perkawinannya. Dia dihadapkan kepada khalifah Utsman Radhiallahu ‘anhu. Beliau akan merejam perempuan tersebut, tetapi Ibnu Abbas berkata kepada Utsman: “Perempuan ini, jika dia menentang kamu dengan kitab Allah, kamu akan kalah. Allah berfirman (Surah Al-Ahqâf: 15; Surah Luqman: 14)
Oleh sebab itu, tempo hamil itu ialah enam bulan dan penyusuan dua puluh empat bulan. Berdasarkan itu, Sayyidina Utsman Radhiallahu ‘anhu pun membebaskan wanita tersebut daripada hukuman.
Dengan demikian para ulama menetapkan hukum bahwa anak yang dilahirkan dalam tempo enam bulan atau lebih yang dikansung pada masa suami isteri bersatu melalui pernikahan yang sah, maka sabitlah nasab anak tersebut kepada suami wanita berkenaan pada zahir saja dan berjalanlah segala hukum-hakam nasab ke atasnya.
Begitu pula sebaliknya, jikalau anak tersebut lahir kurang daripada enam bulan, maka anak tersebut tidaklah bersambung nasabnya dengan suami atau tidak boleh dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan anak tersebut. Dia dinasabkan kepada ibunya yang melahirkannya saja dan jika hendak dibinkan atau dibintikan bolehlah kepada ibunya atau kepada nama Abdullah atau salah satu daripada Asmâ’ullah al-Husna.
Tersebut dalam kitab Hâsyiah al-Baijuri ‘alâ Fath al-Qarîb dan dalam kitab al-Tuhfah karangan al-Imam Ibnu Hajar bahwa enam bulan itu setiap bulan dihitung 30 hari. Ini berarti enam bulan itu ialah 180 hari dan dua lahzhah ialah tempo wathi‘ dan tempo mengeluarkan anak.
Pendapat ulama Syafie, 180 hari itulah juga yang menjadi pendapat jumhûr ulama, kecuali Imam Malik yang menyatakan 175 hari. Bahkan terdapat sebagian negara seperti Syria telah menetapkan dalam undang-undangnya bahwa tempo minimum hamil atau mengandung itu ialah 180 hari. (lihat Fiqh al-Islami wa Adillatuh 7/678)
Pengiraan 180 hari itu adalah bermula dari waktu suami isteri itu boleh bersatu yang memungkinkan anak itu lahir daripada benih suami berkenaan setelah akad nikah yang betul (sah).
Oleh karena itu, anak-anak yang lahir kurang dari 180 hari atau 6 bulan sejak tanggal pernikahan suami istri maka tidak boleh di bin dan bintikan kepada suami perempuan tersebut.
Dipetik dari buku Fatwa Mufti Kerajaan 1999.
Pertama sekali perlulah kita sadar bahwa anak yang dilahirkan dari hasil perzinaan tidak ada HUBUNGANNYA dengan dosa yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Ia memiliki hak yang sama seperti seorang muslim atau muslimah yang lain. Para ulama berbeda pendapat dalam hal menasabkan anak hasil dari perzinaan kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Jumhur (kebanyakan) ulama tidak membenarkan dinasabkan anak zina kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Nasab anak itu dari perkawinan yang sah sedangkan bagi pezina itu adalah batu rajam (HR Muslim 2646)
Berdasarkan hadith ini jumhur ulama berpendapat tidak boleh menasabkan anak zina kepada lelaki yang berzina dengan ibunya. Di dalam "Fatawa al-Hindiyah" dari fiqh al-Hanafi disebut : "Seandainya seseorang telah berzina dengan seorang permpuan, lalu perempuan itu hamil kemudian dia berkahwin dan melahirkan anak, jika ana itu lahir (selepas perkahwinan) dalam tempoh 6 bulan atau lebih maka thabit nasabnya kepada bapanya. Jika anak itu lahir kurang dari 6 bulan tidak thabit nasab anak itu kepadanya..." Berkata Dr. Sobri Abdul Rauf iaitu seorang Ustaz Fiqh al-Muqaran di University al-Azhar : "Jika lelaki yang berzina kawin dengan perempuan yang berzina dengannya, kemudian mereka memperolehi anak selepas 6 bulan daripada al-Dukhul al-Syar'ie. Maka anak itu dinasabkan kepada bapaknya, karena ia datang dari jalan yang dibenarkan. Adapun jika ia dilahirkan sebelum tempoh 6 bulan dari tarikh al-Dukhul, maka anak itu tidak dinasabkan kepada suaminya, maka ia dinasabkan kepada ibunya saja. Apabila wanita itu menegaskan bahwasanya ia telah hamil dari perbuatan zina dgn lelaki yang sama yang menikahinya selepas kehamilan. Maka anak tersebut adalah anak zina, maka ia tidak dinasabkan kepada bapanya, dan tidak mewarisi antara bapa dan anaknya itu, ia hanya waris ibunya saja...." wallahu a'lam. abdulkadir http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-Arabic-Ask_Scholar/FatwaA/FatwaA&cid=1122528614604


Status Anak Zina Di Akhirat
Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin
Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya :
Anak zina itu menyimpan 3 keburukan” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan (karena dari pezina) sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya. “Artinya :
Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina” [Maryam : 28]
Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya :
Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am : 164]
Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’alam.
[Fatawa Islamiyah 4/125]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]
anak zina didefinisikan sebagai anak yang telah dilahirkan di luar nikah dan bukan anak daripada persetubuhan syubhah, yaitu persetubuhan yang sah dari segi akad nikah.
Walaupun begitu, zuriat yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan yang sah adalah suci daripada dosa seperti bayi lain. Ini karena tidak ada anak yang dilahirkan ke dunia ini berstatus haram.
Ini berlainan daripada anggapan masyarakat kita yang seolah-olah memandang rendah kepada anak ini. Bukan salah anak tersebut kerana dilahirkan di dalam keadaan begitu. Oleh itu haruslah prihatin mengenai perkara ini.
Kita boleh merujuk kepada hadis yang telah diriwayatkan oleh Al-Bukhari daripada Abu Hurairah, Rasulullah telah bersabda yang bermaksud: ``Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci) dan ibu bapa yang mencorakkan kehidupan mereka sama ada menjadikannya Yahudi, Majusi atau Nasrani.''
Tanggapan masyarakat yang mempunyai pengetahuan yang cetek, sentiasa menyebabkan timbulnya tanggapan buruk bahawa anak itu tidak suci. Jika kita lihat hadis tersebut ternyata bahwa anak itu adalah suci.
Allah sudah menjelaskan dalam firmannya yang bermaksud: ``Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulnya untuknya sedikitpun walaupun (yang dipanggil itu) kaum kerabatnya.'' (Surah Faathir Ayat 18).
Bagaimanapun, dalam sesetengah kasus, anak luar nikah perlu diberitahu perkara sebenar bagi mengelak timbul masalah lain yang lebih besar, terutama dalam hal pemberian harta pusaka dan perwalian pada saat menikah kelak.
Jika anak zina itu adalah perempuan jika tiba masa anak itu menikah, beliau berkemungkinan tidak boleh diwalikan oleh bapaknya. Tidak ada masalah perwalian bagi anak lelaki.
Perlu diterangkan di sini bahwa tidak ada halangan bagi bapaknya untuk bertanggungjawab atas anak tersebut dengan membiayai perbelanjaan kehidupan anak.
Anak itu perlu diberi nafkah yang secukupnya. Tanggungjawab tidak seharusnya berubah hanya kerana anak tersebut tidak dilahirkan di dalam perkawinan. Bapak tidak seharusnya lepas tangan.
Sejauh ini Saya belum menemukan hadis mengenai harta warisan / hak warisan bagi anak zina.
Mengenai kewajiban untuk menikahi perempuan yang telah dihamili serta tanggung jawab bapak (laki-laki yang menghamili ibunya) Saya juga belum menemukan hadis.
Semoga bermanfaat.

Hamil Diluar nikah


Artikel ini saya kumpulkan dari berbagai macam sumber.

Fenoma!
Banyak perempuan hamil di luar nikah, lalu karena tidak mau menanggung malu, orang tuanya menikahkan anak yang hamil dengan laki-laki (baik yang menghamili maupun yang tidak menghamili).

Lalu, apakah pernikahannya ini sah?

Ada ustadz yang bilang bahwa pernikahannya ini tidak sah sebab harus menunggu bayi itu lahir dan baru menikah. tapi, yang seperti ini sepertinya tidak lazim dan malah membuat malu (aib) di kalangan masyarakat kita.

Ada ustadz berpendapat atau (barangkali didukung dengan hadits Nabis SAW) menganggap bahwa pernikahan tersebut tidak sah. katanya, ketika anaknya sudah lahir kelak, ia harus menikah ulang lagi.

Tentang hamil diluar nikah sendiri sudah kita ketahui sebagai perbuatan zina baik oleh pria yang menghamilinya maupun wanita yang hamil. Dan itu merupakan dosa besar.

QS 17 : 32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

QS 24 : 2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

QS 3 : 135. Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[*], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.
[*]. Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, riba. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil.

Jumhur ulama berdasar pada hadis 'Aisyah dari Ath-Thobary dan ad-Daruquthny, sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan dan ia mau mengawininya. Beliau berkata:"Awalnya zina akhirnya nikah, dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal."Sahabat yang mebolehkan nikah wanita berzina adalah Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas yang disebut madzab Jumhur. (Ali Assobuny/I/hlm49-50).

Sedangkan boleh tidaknya perempuan yang berzina menikah dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, para ulama berbeda pendapat terhadap hal tersebut:

Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut diharamkan, pendapat ini adalah pendapatnya Hasan al-Bishry dan lain-lainya. Mereka berdasar pada firman Allah SWT :

Dan perempuan yang berzina tidak menikahinya kecuali laki-laki yang berzina atau pun musrik dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang yang beriman (An-Nur: 3).

Ayat ini menurut mereka menyatakan akan keharaman menikahnya perempuan yang berzina dengan laki-laki yang bukan menzinahinya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hal tersebut dibolehkan. Sedang ayat di atas bukan menjelaskan keharaman hal tersebut tetapi mununjukan atas pencelaan orang yang melakukannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Jumhur Ulama.

Mereka pun berdasar kepada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Nasay dari Ibnu Abbas, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, ia berkata: Sesungguhnya istriku tidak bisa menjaga dirinya dari perbuatan zinah. Nabi pun bersabda: Jauhkalah dia. Orang itu menjawab: aku khawatir jiwaku akan mengikutinya (karena kecintaannya). Nabi pun bersabda padanya: Kalau begitu bersenang-senanglah dengannya (Nailul Author 6/145)

Juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah:

Sesuatu yang harom tidak dapat menghalalkan yang haram. (HR Baihaqy)

Akan tetapi mereka yang berpendapat tentang kebolehan menikahnya seorang wanita yang berzinah dengan laki-laki yang bukan menzinahinya dalam beberapa hal;

1. Fuqoha Hanafiyah menyatakan: Jika wanita yang berzina tidak hamil. Maka aqad nikahnya dengan laki-laki yang bukan menzinahinya adalah sah. Demikian juga jika si wanita tersebut sedang hamil, demikian menurut Abu Hanifah dan Muhammad. Akan tetapi ia tidak boleh menggaulinya selama belum melahirkan. Dengan dalil sebagain berikut:

a. perempuan yang berzina tidak termasuk wanita yang haram dinikahi. Oleh karena itu hukumnya mubah (boleh) dan termasuk dalam firman-Nya: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24)

b. Tidak ada keharaman karena disebabkan air (sperma) hasil zina. Dengan dalil hal tersebut tidak bisa menjadi sebab penasaban anak tersebut kepada bapaknya. Oleh karena itu zina tidak bisa menjadi penghalang pernikahan.

Adapun sebab tidak bolehnya laki-laki tersebut menggauli wanita tersebut sampai ia melahirkan, adalah sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain (HR Abu Daud dan at- Tirmidzy) yang dimaksud adalah wanita hamil disebabkan orang lain.

2. Abu Yusuf dan Zufar berpendapat: tidak bolah melakukan aqad nikah terhadap wanita yang hamil karena zina. Karena kehamilan tersebut menghalanginya untuk menggauli wanita tersebut dan juga menghalangi aqad dengannya. Sebagimana halnya kehamilan yang sah, yaitu; sebagaimana tidak bolehnya melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang hamil bukan karena zina maka dengan wanita yang hamil karena zina pun tidak sah.

3. Fuqoha Malikiyah menyatakan: tidak boleh melaksanakan aqad nikah dengan wanita yang berzina sebelum diketahui bahwa wanita tersebut tidak sedang hamil (istibraa), hal tersebut diketahui dengah haid sebanyak tiga kali atau ditunggui tiga bulan. Karena aqad dengannya sebelum istibra adalah aqad yang fasid dan harus digugurkan. Baik sudah nampak tanda-tanda kehamilan atau belum karena dua sebab, pertama adalah kehamilannya sebagimana hadits janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain atau dikhawtirkan dapat tercampurnya nasab jika belum nampak tanda-tanda kehamilan.

4. Fuqoha Syafiiyah: Jika ia berzina dengan seorang wanita, maka tidak diharamkan menikah dengannya, hal tersebut berdasar pada firman Allah: Dan kami menghalalkan bagi kalian selain dari itu (an-Nisaa: 24) juga sabda Rasulullah SAW : sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal

5. Fuqoha Hanabilah berpendapat jika seorang wanita berzinah maka tidak boleh bagi laki-laki yang mengetahu hal tersebut menikahinya, kecuali dengan dua syarat:

a. Selesai masa iddahnya dengan dalil di atas, janganlah ia menyirami dengan airnya ladang orang lain dan hadit shohih Wanita yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan

b. Wanita tersebut bertaubat dari zinanya berdasarkan firman Allah SWT: dan hal tersebut diharamkan bagi orang-orang mumin (an-Nur: 3) dan ayat tersebut berlaku sebelum ia bertaubat. Jika sudah bertaubat hilanglah keharaman menikahinya sebab Rasulullah SAW bersabda: Orang yang bertaubat dari dosanya seperti orang yang tidak memiliki dosa

Jika hukum hudud belum diterapkan di negeri ini, maka orang yang melakukannya harus banyak beristigfar dan segera bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha, dan tidak boleh mengulangi lagi hal tersebut. Karena tidak mungkin orang tersebut melakukan hukuman hudud atau dirinya sendiri. Karena hukum hudud harus dilaksanakn oleh negara dalam hal ini mahkamah khusus yang telah ditunjuk.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
sumber: Syariahonline