Search This Blog

Showing posts with label wanita. Show all posts
Showing posts with label wanita. Show all posts

August 24, 2012

CADAR

Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita,

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).

Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah

yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,

dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari

raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....

Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,

lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya

bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah

umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang

baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu

ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan

(dengan suami)."

Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,

melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian

Bilal."

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu

hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id

dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama

Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,

kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal

untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh

mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat

mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan

(perhiasannya) ke pakaian Bilal."

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.

melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan

dan wajah wanita itu bukan aurat."15

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan

lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:

"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu

beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau

mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi

saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya

mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'

dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita

melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita

melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan

wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16

Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah

cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada

jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka

tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas

dan melemparkan cincin-cincin itu."17

Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan

Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah

menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil

menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke

rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,

sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari

masih gelap."

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat

dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat

dikenal apabila wajah mereka terbuka.

Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar

Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa

apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka

hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan

pertanyaan,

Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,

"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi

saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan

anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata

kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil

memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah

kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku

..."19

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka

tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan

"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para

sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan

anak Anda sambil memakai cadar?"

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan

malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena

perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu

diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab

dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul

pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,

karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia

melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah

ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak

perlu ditanyakan 'illat-nya."

"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu

dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak

menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)

"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia

dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)

Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang

(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)

 

Sumber :

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarWajib3.html 

http://ngajiyok.blogspot.com/2012/08/menghapus-keraguan-tentang-hukum.html

http://www.jurnalhaji.com/rukun-haji/hal-hal-yang-terlarang-ketika-ihram.html

PAKAIAN WANITA : HITAM ATAU BERWARNA?

Allah Ta'ala berfirman:
“Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda keku asaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26)

 

Allah Ta'ala berfirman lagi:
“Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).”(QS. 16:81)

Saya pernah baca dari beberapa postingan bahwa sesuai syar’i pakaian wanita muslimah itu harus berwarna hitam. Benarkah demikian? Saya cari tahu hadis-hadis yang bersangkutan, ternyata saya menemukan beberapa hadis sbb :

  • Dari Ibnu Abbas ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Pakailah pakaian berwarna putih! Karena itu adalah sebaikbaiknya pakaian. Dan kafanilah orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
  • Dari Sumurah ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Pakailah pakaian berwarna putih. Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling suci dan paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengan kain putih!” (HR. An-Nasa’I dan Al-Hakim)
  • Dari Al-Barra bin Azib ra., ia berkata: “Tubuh Rasulullah SAW, berukuran sedang. Saya pernah melihat beliau mengenakan kain merah, dan belum pernah melihat orang yang lebih tampan dari beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Abu Juhaifah Wahab bin Abdullah ra., ia berkata: “Saya melihat Nabi SAW, di Mekkah. Beliau berada di Abthah dalam sebuah tenda berwarna merah terbuat dari kulit. Kemudian keluar dengan membawa tempat air wudhu’ Nabi SAW, ada orang yang membasahi diri dan ada yang hanya mengambil sedikit dari air wudhu’ itu. Nabi SAW, keluar dengan pakaian berwarna merah, terlihat putih betisnya. Beliau berwudhu’ dan Bilal beradzan, sayapun memperhatikan mulutnya yang ke kanan dan ke kiri sambil mengucapkan: “HAYYA ‘ALASH SHOLAAH” menoleh ke kanan, dan bila mengucapkan: “HAYYA ‘ALAL FALAAH” menoleh ke kiri. Kemudian ditancapkan tangkat di muka nabi SAW, dan beliaumelaksanakan sholat. Dan tiada anjing atau keledai lewat didepannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Adapun pakaian wanita yang berwarna bukanlah satu kesalahan selagi warna itu secara lojik itu tidak membawa kepada pandangan yang serong ataupun buruk terhadap dirinya. Ini kerana wanita pada zaman Nabi s.a.w, bahkan isteri-isteri dan anak perempuan baginda juga memakai pakaian berwarna. Begitu banyak riwayat yang membuktikan hal tersebut. Antaranya apa yang disebut oleh Aishah bint Sa’d:

“Aku melihat enam dari isteri-isteri memakai pakaian mu’asfar (berwarna merah)” (Riwayat al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah)

Mu’asfar bermaksud dicelup dengan ‘usfur iaitu sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna merah. Said bin Jubair meriwayatkan bahawa beliau lihat sesetengah isteri Nabi s.a.w bertawaf di Kaabah memakai pakaianmu’asfar (Riwayat Ibn Abi Syaibah). ‘Umar bin Al-Khattab apabila melihat lelaki memakai warna mu’asfar, akan memarahi mereka dan berkata: “Tinggalkan ini untuk wanita” (al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah).

Dalam beberapa hadits atau atsar telah tetap bahwa sebagian kaum wanita shahabiyyat memakai pakaian berwarna selain warna hitam. Di antara hadits atau atsar tersebut adalah :

  1. Warna hijau.

    عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها

    Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” [HR. Al-Bukhari no. 5487].

  2. Motif kecil-kecil warna hitam, hijau, dan kuning.

    عن أم خالد بنت خالد أتى النبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر

    Dari Ummu Khaalid binti Khaalid : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang dengan membawa beberapa helai pakaian yang bermotif kecil warna hitam. Beliau berkata :”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata : ”Panggil Ummu Khaalid”. Maka Ummu Khaalid pun datang dengan dipapah. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengambil pakain tersebut dengan tanggannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khaalid seraya berkata :”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut dihiasi dengan motif lain berwarna hijau atau kuning” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5485].

  3. Warna kuning

    ولبست عائشة رضى الله تعالى عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة

    ”Aisyah radliyallaahu ’anhaa memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq yang kemudian di-maushul-kan oleh Sa’iid bin Manshuur dengan sanad shahih; lihat Mukhtashar Shahih Al-Bukhari 1/457 oleh Al-Albani. Hal yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/372 dengan sanad shahih].

  4. Warna merah

    عن إبراهيم وهوالنخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر

    "Dari Ibrahim (An-Nakha’i) bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/371].

 

Sumber :

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/warna-pakaian-akhwat-hitamgelap.html

http://tafsiranmanusia.blogspot.com/2012/05/nahl-81-100.html

http://bocahbancar.files.wordpress.com/2010/10/riyadus-shalihin-buku-02.pdf

http://drmaza.com/himpunan_fatwa/?p=70

http://pakfakih.wordpress.com/2011/10/10/pakaian-menurut-hadits/

http://fkimuikabogor.wordpress.com/2011/06/16/terjemahan-hadits-shahih-muslim-kitab-pakaian-dan-perhiasan-part-1/

http://islamic.net63.net/muslim/b37_pakaian_dan_perhiasan.htm

Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press

June 10, 2010

DO NOT ACCEPT IF SEAL IS BROKEN, JILBAB?

D

Sahabat, seringkali kita salah persepsi ketika menilai fenomena yang sedang terjadi akibat dari membebek dengan pendapat media massa dan pendapat sebagian besar tokoh yang sedang gencar-gencarnya memfonis kalangan tertentu yang dianggap melanggar norma kemasyarakatan dan nasionalisme.

Contoh Penangkapan orang-orang yang diduga ’Pelaku Teror’ yang kebetulan para istrinya berjilbab besar dan bercadar, maka serta merta kita ikut-ikutan memfonis minimal mencurigai setiap ada wanita berjilbab besar dan bercadar, ” awas ya, waspada ! ” itulah kata hati kecil kita.

Padahal tahukah kita apa alasan para wanita itu berjilbab besar dan bercadar ? inilah kisah yang mudah-mudah dapat mengubah persepsi atas sebagaian beser fonis yang tersebar di kebanyakan orang.

Seorang Yahudi bertamu ke rumah salah seorang Ulama. Ketika sang Yahudi dan Ulama ini duduk di ruang tamu tiba-tiba melintas wanita berpakaian serba tertutup.
Si yahudi pun kemudian bertanya kepada Ulama, “Ya Syaikh siapakah orang yang lewat tadi.”
“Dia Istriku.” Jawab Syaikh.
“Kenapa agama anda sangat berlebihan dalam mengatur pakaian wanita?”
Syaikh terdiam dan tidak menjawab, kemudian berkata, “ Kalau tidak keberatan, Maukah anda kuajak berjalan-jalan di pasar.”
“ oh, Dengan senang hati.”

Syaikh dan orang yahudi itupun pergi ke pasar yang tidak jauh dari rumah Syaikh. Tiba di pasar sang Syaikh langsung mengajak orang yahudi ke dekat penjual kue kaki lima.
“Ini ada bermacam-macam kue, semuanya hampir sama enak rasanya, namun ada yang tertutup dengan bungkusan ada yang terbuka, kira-kira kalau anda saya suruh memilih kue yang mana akan anda pilih, yang tertutup atau terbuka?”

Tanpa banyak pikir Yahudi tersebut menjawab, “Tentu saya pilih yang tertutup, karena lebih bersih, serta terjaga dari sentuhan tangan dan lalat yang bisa membawa kotoran dan penyakit.”

Mendengar jawaban orang yahudi, Ulama tersebut langsung menyambung. “Begitulah agama kami menjaga wanita kami, mereka hanya milik kami, tidak boleh sembarang dilihat orang apalagi disentuh ?”

Sumber : rumah yatim indonesia, fb

March 16, 2008

Tobatnya Seorang Pezina : jaman Nabi Musa

Pada zaman Nabiullah Musa As, datanglah kepada Beliau seorang wanita untuk bertobat kepada Allah atas semua kesalahan yang telah dia perbuat selama ini.Wanita tersebut berkata:" Wahai Nabiullah, saya jauh-jauh datang kesini hanya untuk bertaubat kepada Allah, mohonkan Taubatku diterima oleh-Nya". Nabi Musa AS, berkata:" Gerangan dosa apakah yang telah engkau perbuat, hingga engkau ingin bertaubat kepada Allah SWT?". Wanita tersebut berkata kembali:" Aku telah berzina dengan seseorang dan telah melahirkan seorang bayi, karena rasa malu dan takut diketahui oleh orang lain, maka aku bunuh bayi terserbut".

Demi mendengar itu semua, Nabi Musa sangatlah marah, lalu Beliau berkata:" Pergilah engkau, jangan kau bakar aku dengan api neraka yang diakibatkan oleh perbuatanmu itu!!". Wanita tersebut menangis lalu berkata:" Wahai Nabi Allah, tidakkah aku dapat bertaubat kepada Allah, dan aku berjanji tidak akan mengulangi semuanya itu". Nabi Musa AS, masih dalam keadaan marah mengusir wanita tersebut sambil berkata:" Dosamu terlalu besar dan tidak bisa dimaafkan".

Lalu pulanglah wanita tersebut sambil menangis. Tidak lama dari kejadian tersebut, datanglah Malaikat jibril kepada Nabi Musa AS. Jibril berkata:" Wahai Musa, Allah telah menengurmu, mengapa engkau tolak tobatnya wanita tersebut, padahal wanita tersebut telah benar-benar mengakui kesalahan dan menyesal atas semua kesalahannya itu, dia ingin kembali ke jalan yang benar, harusnya Engkau membimbingnya bukannya mengusirnya!!!".

Demi mendengar itu semua, Nabi Musa berkata:" Dosa wanita tersebut terlalu besar wahai Jibril, dan Aku tidak yakin Allah akan mengampuni dosa tersebut". Jibril berkata:" Allah maha pengampun lagi maha mendengar taubat dari Hamba-Nya yang benar-benar ingin bertaubat, Bahkan dosa yang lebih besar dari itupun Allah pasti akan mengampuninya".

Berkata Nabi Musa AS:" Dosa apakah yang lebih besar daripada dosa wanita yang telah berzina dan membunuh anak dari hasil perzinahan tersebut, Ya Jibril???". Jibril menjawab:" Seseorang yang meninggalkan Sholat dengan sengaja". Mendengar itu semua Nabi Musa menangis dan dia menyesal atas kekeliruan yang telah Beliau lakukan kepada wanita yang benar-benar ingin bertaubat.

Dalam Al Quran telah dinyatakan :

QS An-Nisaa : 110. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Al Maa'idah : 74. Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

March 15, 2008

ABORSI JANIN HASIL PERKOSAAN

Aborsi (abortus dalam bahasa latin) adalah pengguguran kandungan atau janin sebelum sempurna perkembangan alamiahnya di dalam perut ibunya.  Secara umum, aborsi dibagi dalam 2 kategori, yaitu aborsi alami (abortus natural) dan aborsi buatan (abortus provocatus).

Aborsi dapat menimbulkan penderitaan dan kematian janin dalam rahim serta mengancam keselamatan hidup wanita yang menggugurkannya.  Catatan historis menyatakan bahwa para wanita yang pernah melakukan aborsi mengalami gangguan psikologis, mental rohaniu, dan resiko jasmani.  Tak jarang, depresi ibu menjadi akhir sebuah upaya aborsi.

Aborsi juga menimbulkan sejumlah cacat tubuh seperti pendarahan, sobeknya leher rahim, perforasi pada kandungan, usus maupun kandung kemih.  Bahkan adakalanya ia menimbulkan penyakit yang sebelumnya tidak diidap sang ibu, seperti anemia, radang selaput perut, radang urat darah ataupun radang panggul yang erat kaitannya dengan kemandulan.

Dari tinjauan agama, para ulama sepakat untuk menharamkan aborsi setelah usia janin 120 hari, karena di usia tersebut janin telah di tiupkan ruh.  Namun demikian masih terjadi perselisihan para ulama untuk usia janin yang kurang dari 120 hari.

Menurut ulama, aborsi dapat dilakukan jika wanita hamil saat menyusui dan susunya berhenti sementara sang ayah tidak mampu menyediakan susu pengganti, dan kesehatan buruk dari si ibu atau adanya resiko kala melahirkan.

Mazhab Syafi'i seperti al Ghazali melarang tindakan aborsi.  Ulama lain memakruhkan aborsi pada 2 masa nutfah dan alaqah.  Namun ada pula ulama yang membolehkannya seperti Muhammad ibn Abi Said.  Sementara ulama Hanabilah berpendapat, menggunakan obat untuk mengeluarkan kandungan sebelum 40 hari diizinkan, selebihnya dilarang.  Dalam kitab al Mughni karangan Ibnu Qudamah juga dikatakan, apabila menggugurkan dalam bentuk mudghah kemudian ada kesaksian dari orang yang dapat dipercaya maka aborsi tersebut dikenai ghurrah (denda atas anggapan bahwa ia telah membunuh orang).

Merujuk pada azl, mazhab Saidi memperkenankan aborsi sebelum 120 hari sedangkan mazhab Zhahiri tidak mengizinkan aborsi sebelum 120 hari dan tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai pembunuhan.  Baru setelah 120 hari aborsi sama dengan pembunuhan.

Berbeda dari mazhab sebelumnya, mazhab Syiah Imamiah, mazhab Ibadhi dan ulama Malikiah lebih kaku dalam menentukan hukum aborsi.  Bagi mereka, tindakan aborsi adalah haram, meskipun belum sampai 40 hari, hanya al Lakhim yang mengijinkan.

Lalu bagaimana dengan hasil perkosaan?

Yusuf Qardhawi dalam fatwa2 kontemporer menyatakan pada dasarnya menggugurkan kandungan merupakan hal yang terlarang, semenjak bertemunya sel sperma dan sel telur, yang dari keduanya muncul mahluk baru.  Keberadaan mahluk ini harus dihormati, walau dia hasil dari hubungan yang haram seperti zina.  Untuk itu, Yusuf Q menyarankan agar perempuan yang mengandung janin hasil perkosaan agar tetap memelihara kandungannya.  Menurut saya', wanita itu tidak menanggung dosa dan ia tidak dipaksa menggugurkannya.

Jalaludin Rahmat dalam Tazahum : Solusi untuk aborsi menilai masalah aborsi untuk koerban perkosaan termasuk ke dalam kondisi tazahum (pertentangan diantara 2 pilihan yang mempunyai dalil syara' yang sama kuatnya).  Di satu sisi, jika wanita memelihara janin tersebut, ia akan menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya.  Sebaliknya bila ia memilih untuk melakukan aborsi, dia dianggap telah melanggar aturan syara'.  Untuk itu Jalalludin Rahmat berpendapat (1) dahulukan hukum yang menyempitkan diatas hukum yang memberikan keluasan. (2) Dahulukan yang ada penggantinya diatas yang tidak ada penggantinya. (3) utamakan sesuatu yang sudah ditentukan diatas sesuatu yang memberikan pilihan. (4) dahulukan yang lebih penting diatas yang penting (ini seperti FIRST THINGS FIRST). (5) Dahulukan yang berbahaya diatas yang lebih berbahaya.

Berdasarkan ke-5 hal diatas maka aborsi dapat dilakukan untuk :

  • Mengembalikan si wanita ke kehidupan normalnya lagi.
  • Mendahulukan kehidupan ibu di atas kehidupan anak.

Pendapat ini juga didukung oleh MUI yang membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan.

December 26, 2007

Wanita Karir

Mengenai wanita karir (bekerja di luar rumah) ada 2 pendapat, ada yg setuju dan ada yg menentang, Saya pribadi setuju dengan pendapat dibawah ini.

1. Khadidjah ra. Adalah Seorang Pebisnis
Rasulullah punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti istrinya itu berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu istrinya yang pebisnis kondang.
Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian, bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.
Disini kita bisa paham bahwa seorang istri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.
2. Aisyah ra. Tokoh Masyarakat dan Ikut Perang Jamal
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah ra, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang istri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.
Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.
Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta, karena saat itu Aisyah ra. naik seekor unta.
3. Wanita punya hak untuk memiliki harta sendiri
Islam mengakui hak milik seroang wanita atas hartanya. Dari hukum waris, ada pengakuan bahwa wanita berhak mewarisi harta dari orang tua, kakak, suami atau anaknya.
Dan ketika dinikahi, haruslah diberikan mahar atau harta sebagai tanda kehalalannya. Mahar ini untuk selanjutnya menjadi hak milik pribadi wanita tersebut. Suaminya tidak punya hak atas pemberiannya itu.
Maka wanita bebas mencari harta untuk dirinya, bukan sebagai kewajiban melainkan sebagai kebolehan atau hak pribadinya. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi wanita untuk mendapatkan harta untuk dirinya sendiri.
4. Para Wanita Di Masa Rasulullah Keluar Rumah
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para wanita di masa Rasulullah SAW dikurung di dalam rumah. Sebaliknya, para wanita shahabiyah diriwayatkan banyak sekali melakukan aktifitas di luar rumah. Baik untuk urusan dagang, dakwah, silaturrahim, rekreasi bahkan perang sekalipun.
Yang paling jelas dan tidak mungkin ditolak adalah keluarnya para wanita ke masjid. Sesuatu yang pernah ingin dilarang oleh pihak tertentu, namun tetap diberikan hak oleh Rasulullah SAW. Sehingga shalat jamaah di masjid di masa Rasulullah SAW tetap dihadiri oleh jamaah wanita. Maka mereka akan mendapat pahala shalat jamaah sebagaimana laki-laki meskipun bila tidak dilakukannya tidak menjadi masalah.
Bahkan Rasulullah menyediakan khusus waktu dimana beliau mengajar para wanita. Para wanita shahabiyah keluar rumah dan berkumpul untuk belajar dari Rasulullah SAW.
Sedangkan para dua hari raya Islam yaitu `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha, para wanita dianjurkan untuk hadir di tempat shalat (mushalla) meskipun mereka sedang mendapat haidh. Berkumpul bersama dengan para laki-laki untuk mendengarkan khutbah dan menghadiri shalat `Ied.

Hak-hak Perempuan dalam Memilih Pekerjaan

Kalau kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Para wanita boleh bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.

Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa "perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut".

Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi cukup beraneka ragam, sampai-sampai mereka terlibat secara langsung dalam peperangan-peperangan, bahu-membahu dengan kaum lelaki. Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Ahli hadis, Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya, yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.

Di samping itu, para perempuan pada masa Nabi saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias, antara lain, Shafiyah bin Huyay --istri Nabi Muhammad saw. Ada juga yang menjadi perawat atau bidan, dan sebagainya.

Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi untuk meminta petunjuk-petunjuk dalam bidang jual-beli. Dalam kitab Thabaqat Ibnu Sa'ad, kisah perempuan tersebut diuraikan, di mana ditemukan antara lain pesan Nabi kepadanya menyangkut penetapan harga jual-beli. Nabi memberi petunjuk kepada perempuan ini dengan sabdanya:

Apabila Anda akan membeli atau menjual sesuatu, maka tetapkanlah harga yang Anda inginkan untuk membeli atau menjualnya, baik kemudian Anda diberi atau tidak. (Maksud beliau jangan bertele-tele dalam menawar atau menawarkan sesuatu).

Istri Nabi saw., Zainab binti Jahsy, juga aktif bekerja sampai pada menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi Abdullah ibn Mas'ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Al-Syifa', seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.

Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasul saw. dan sahabat beliau menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan. Di samping yang disebutkan di atas, perlu juga digarisbawahi bahwa Rasul saw. banyak memberi perhatian serta pengarahan kepada perempuan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya dan mengisinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang bermanfaat. Dalam hal ini, antara lain, beliau bersabda:

Sebaik-baik "permainan" seorang perempuan Muslimah di dalam rumahnya adalah memintal/menenun. (Hadis diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dari Abdullah bin Rabi' Al-Anshari).

Aisyah r.a. diriwayatkan pernah berkata: "Alat pemintal di tangan perempuan lebih baik daripada tombak di tangan lelaki."

Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi saw. Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, ulama pada akhirnya menyimpulkan bahwa perempuan dapat melakukan pekerjaan apa pun selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.

Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan jabatan tertinggi. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun, perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukung larangan tersebut, khususnya menyangkut persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.

Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa "setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkannya kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain". Atas dasar kaidah itu, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih, bukan sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat kita jika kita menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela dan penuntut dalam berbagai bidang

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain, karena bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka peroleh (usahakan) dan bermohonlah kepada Allah dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS 4:32).

Maha Benar Allah dalam segala firman-Nya.