Search This Blog

Showing posts with label nikah. Show all posts
Showing posts with label nikah. Show all posts

March 6, 2009

WANITA YANG HARAM UNTUK DINIKAHI

Baru saja saya selesai menonton acara reality show, orang ketiga.  Kali ini yang membuat Saya ingin menulis adalah karena kasus dari orang ketiga.  Seorang kakak merasa khawatir karena adik tirinya (anak perempuan dari ibu kandungnya) selalu pulang malam. Dalam pencarian sang adik ternyata berpacaran dengan ayah kandung kakaknya! Mereka memang tidak pernah bertemu, mungkin sejak bercerai mantan suami istri ini tidak pernah bertemu lagi. Sampai sang istri menikah lagi dan punya anak perempuan, yang akhirnya berpacaran dengan mantan suami sang ibu! Wah ternyata dunia memang sudah tua ya.

Saya penasaran, ingin tahu sebenarnya wanita-wanita mana saja yang haram untuk dinikahi? Inilah yang Saya temukan.

“Barang siapa menikahi seorang wanita kemudian ia menthalaq­nya sebelum mencampurinya, naka tidak mengapa menikahi anak perempuan yang dalam pemeilharaanmu (anak tiri), dan tidak dihalalkan atasmu mengawini ibunya.” (An-Nisaa: 23)

Diharamkan menikahi anak-anak perempuan isterimu yang telah engkau campuri. Mereka adalah anak tiri, tidak diharamkan (atasmu menikahinya) kecuali jika ibu-ibu mereka telah engkau campuri. Termasuk golongan ini adalah setiap anak perempuan dari isteri, baik melalui hubungan darah maupun sepersusuan, hubungan dekat maupun jauh, mewarisi atauun tidak mewarisi, sesuai dengan penyebutannya sebagai anak perempuan.
Apabila ibu (anak perempuan tersebut) telah dicampuri, maka haram atas laki-laki itu mengawini akan (permpuan) tirinya, baik ia dalam peliharaannya ataupun tidak, karena ayat: “…yang dalam pemeliharaanmu.” Ia diberi predikat sesuai dengan sifat-sifatnya yang dominan, dan tidak menyimpang dari syarat-syarat yang dapat mengeluarkannya. Adapun firman Allah SWT: “dari isteri yang telah kamu campuri.” maka inilah yang telah megeluarkannya, yang dijelaskan dengan gamblang oleh ayat berikutnya:
“tetapi jika kamu belum bercampur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (An-Nisaa: 23)

Dengan demikian apabila belum mencampuri isteri (kemudian diceraikan) maka tidak diharamkan mengawini anak perempuan­nya itu.

“Dan janganlah kamu mengawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lam­pau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An-Nisaa: 22)

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisaa: 23-24)

Sedangkan yang berasal dari As-Sunnah adalah apa yang diri­wayatkan oleh Abu Hurairah ra. bahwasanya beliau bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki (muslim) menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (yang berasal dari Ibu), atau bibinya (yang berasal dari Bapaknya).”
Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim darri ‘Aisyah ra. bahwa­sanya Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang telah diharamkan melalui (sebab) kelahiran.”

Diharamkan menikahi ibu secara mutlak, dan setiap wanita yang memiliki asal-muasal keturunan darinya melalui kelahiran, baik yang biasa disebut dengan Ibu (kandung) yang sebenarnya yang telah melahirkanmu, atau ibu majaz yaitu yang telah melahahirkan anak-anakmu dan begitu silsilahnya terus-menerus. Begitu pula kedua nenekmu dari pihak Ibu, kedua nenekmu dari pihak Bapak, maupun kedua nenekmu ibumu dan kedua nenek bapakmu dan terus silsilahnya ke atas, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi, semua itu disebut sebagai ibu yang haram dinikahi.
Diharamkan sama sekali menikahi anak-anak perempuanmu, yang meliputi setiap wanita yang meiliki hubungan nasab (darah) kepadamu melalui kelahiran, seperti anak kandung, anak perempuan dari anak laki-laki maupun dari anak perem­puan dan begitru terus (silsilahnya) turun ke bawah, baik yang mewarisi maupun yang tidak mewarisi, semua itu aisebut sebagai anak-anak perempuan yang haram dinikahi.
Diharamkan juga menikahi saudara-saudara perempuanmu secara mutlak dilihat dari tiga aspek, yang berasal dari kedua Ibu Bapak, yang berasal dari bapak (saudara tiri perempuan) dan yang berasal dari ibu (saudara tiri perem­puan).
Diharamkan menikahi bibi dari pihak bapak dilihat dari riga sisi, yaitu wanita yang menjadi saudara nenek seterus­nya keatas. karema setiap nenek memiliki ibu, demikian juga setiap saudara perempuan nenek adalah bibi yang haram dini­kahi.
Diharamkan menikahi anak-anak perempuan saudara laki-lakimu dan setiap wanita yang emiliki hubungan nasab dengan saudara laki-laki melalui kelahiran, yang dikenal dengan sebutan anak perempuan saudara laki-laki. Mereka haram dinikahi dilihat dari sisi bahwa mereka juga saudara begitu juga anak perempuan dari saudara perempuan haram dinikahi.
Diharamkan menikahi ibu-ibu persusuan, yaitu yang telah menyusuimu begitu juga ibu-ibu dan nenek-nenek mereka, begitu terus (silsilahnya) ke atas, sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam hal nasab. Setiap wanita yang telah menyusukanmu berarti ibumu, atau setiap kamu menyusu kepada wanita maka mereka itu adalah ibumu, atau setiap yang menyu­sukanmu dan ia menyusukan pula perempuanlain, atau ia meyu­sukan perempuan lain bersama-sama denganmu satu susuan, meskipun beberapa kali menyusui, maka mereka itu adalah saudara perempuanmu yang haram dinikahi olehmu.
Diharamkan menikahi ibu-ibu dari isterimu (mertua). Barang siapa yang telah menikahi seorang wanita maka haram atas laki-laki tersebut menikahi ibu-ibu mereka baik karena hubungan darah ataupun hubungan persusuan, kerabat dekat maupun jauh hanya semata-mata disebabkan aqad, baik ia telah digaulinya maupun belum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi saw bersabda:

Diharamkan mengawini isteri dari anak laki-laki (menan­tu) secara mutlak. Dengan kata lain diharamkan seorang laki-laki mengawini mengawini isteri dari anak laki-lakinya, dan anak laki-laki dari anak perempuannya, baik dilihat dari hubungan darah maupun sepersusuan, memiliki hubungan dekat maupun jauh, baik sudah dicampuri ataupun belum.
Diharamkan mengawini isteri dari bapak. Seorang laki-laki diharamkan mengawini isteri dari bapak (ibu tiri), baik hubungannya dekat maupun jauh, mewarisi ataupun tidak, memiliki hubungan darah maupun melalui persusuan. Telah diriwayatkan dari Nasa’i bahwasanya Barra bin ‘Azib berkata:

“Aku telah bertemu dengan pamanku, sedangkan ia membawa panji-panji lalu aku berkata: apa yang telah engkau lakukan ? maka ia berkata : “aku telah diutus oleh Rasulullah saw untuk menjumpai seorang pria yang telah mengawini isteri dari bapaknya sesudah ia memenggal lehernya atau membunuh­nya.”

Diharamkan menghimpun dua orang wanita yang bersaudara, baik melalui hubungan darah maupun persusuan, baik dari kedua orang tua yang sama maupun berasal dari bapak yang sama atau ibu yang sama, baik sebelum dicampuri maupun sesudah dicampuri. Jika ia mengawiininya dengan aqad yang sama maka aqadnya rusak.
Diharamkan menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapak) atau seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ibu). Sebagaimana telah diriwayatkan oleh Abu hurairah ra, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

“janganlah seorang laki-laki menghimpun antara seorang wanita dengan bibinya (baik dari pihak bapaknya ataupun ibunya).”
Sedangkan yang diriwayatkan oleh Abu Daud berbunyi:

“Janganlah seorang laki-laki menghimpun seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah atau bibinya dari pihak bapak dengan anak perempuan dari saudaranya yang laki-laki, seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu, dan bibinya itu dengan anak perempuan saudaranya yang wanita,

Dan diharamkan mengawini wanita-wanita yang telah bersuami. Allah SWT menyebut mereka dengan kata-kata “Muh­shanaat”, sebab mereka telah menjaga kehormatannya melalui pernikahan.
Larangan dalam persusuan sama dengan larangan yang disebabkan hubungan darah. Setiap wanita yang diharamkan (untuk dinikahi) disebabkan hubungan darah, maka diharamkan pula desebabkan persusuan. Mereka itu adalah kaum ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, dengan penjela­san yang gamblang disebabkan karena hubungan darah. Nabi saw bersabda:

“Diharamkannya hubungan persusuan sebagaimana diharamkannya karena hubungan darah.”
Sedangkan riwayat Imam Muslim:

“Diharamkannya persusuan sebagaimana diharamkannya karena kelahiran.”
Aisyah ra telah meriwayatkan:
“Sungguh beruntung saudara Abu Qais yang telah meminta izin kepadaku setelah turunnya ayat mengenai hijab. Aku berkata : Demi Allah Aku tidak mengizinkan kepadanya sampai Raulullah saw mengizinkannya, dan sesungguhnya saudara Abu Qais bukan­lah saudara sepersusuanku, namun isterinyalah yang telah menyusiku. Kemudian Rasulullah saw masuk ke kamarku, lalu aku berkata : Wahai Rasulullah sesungguhnya laki-laki itu bukan saudara sepersusuanku, isterinyalah yang telah menyu­suiku. Maka beliau berkata : ‘izinkanlah dia, karena dia adalah pamanmu, semoga engkau memperoleh kebahagiaan.”
Yang mengharamkan dalam persusuan adalah air susu itu sendiri. Dan shahibul laban yang telah menyusui seseorang, maka ia menjadi haran baginya, begitu pula orang-orang yang telah disusuinya, baik shahibul laban itu laki-laki atau wanita, baik yang meyusui itu anaknya sendiri ataupun bukan. Dari sini maka diperbolehkan bagi seseorang (mengawini) seorang wanita yang menjadi saudara dari dsudara sepersusuannya, tetapi tidak diperbolehkan baginya (mengawi­ni) saudara sepersusuannya baik laki-laki maupun wanita. Apabila sesorang telah disusui oleh seorang wanita maka wanita itu telah menjadi ibunya diakibatkan persusuan, dan suami wanita itu telah menjadi bapaknya akibat dari persu­suan ini. Sedangkan anak-anaknya merupakan saudara-saudara sepersusuan baginya, akan tetapi saudara perempuan dari orang yang telah disusui tadi bukan saudara bagi saudaranya yang sesusu. Dengan demikian bagi mereka (saudara sesusu) boleh mengawini saudara perempuan dari saudaranya yang sesusu. Sebab yang mengharamkannya adalah air susu, bukan sebab lain.
Inilah wanita-wanita yang haram dinikahi, sedangkan selain yang sejelaskan di atas tidak diharamkan menikahinya, sebagaimana dirman Allah SWT :
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (An-Nisaa: 24)
Kecuali yang elah dijelaskan keharamannya, yaitu dari golon­gan musyrik dan wanita yang telah bersuami.

(Diambil dari : http://politisimuslim.wordpress.com/2007/04/18/wanita-wanita-yang-haram-dinikah/)

WANITA-WANITA YANG DILARANG DINIKAHI

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi
selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu. Kelompok
yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu:
[1]. Ibu dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah
[3]. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah
[4]. Anak wanita istri (anak tiri)
[5]. Anak wanita saudara
[6]. Bibi dari garis ayah
[7]. Bibi dari garis ibu

Dalam pengharaman mereka, adalah firman Allah.
"Artinya : Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian".. Dan seterusnya [An-
Nisa : 23]
Diharamkan pula yang seperti kedudukan mereka ini karena hubungan penyusuan, yang
didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Diharamkan karena
penyusuan seperti yang diharamkan karena nasab".

Adapun wanita yang haram dinikahi karena hubungan perbesanan adalah.
[1]. Ibu istri dan seterusnya ke jalur atas
[2]. Anak-anak wanita mereka dan seterusnya ke jalur bawah jika istri sudah disetubuhi.
[3]. Istri-istri bapak, kakak dan seterusnya ke jalaur atas
[4]. Istri-istri anak laki-laki dan seterusnya ke jalur bawah
Diharamkan pula yang seperti mereka karena penyusuan. Dalilnya adalah firman Allah :
"Ibu istri-istri kalian".[An-Nisa : 23]
Adapun wanita-wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu, yaitu saudara
wanita istri, bibinya dari garis ayah dan ibu, istri kelima laki-laki merdeka yang sudah
memiliki empat istri, wanita pezina yang sudah bertaubat, wanita yang sudah ditalak
tiga hingga dia menikah dengan laki-laki lain, wanita ihram hingga dia menyelesaikan
ihramnya, wanita pada masa iddah hingga habis masa iddahnya.
Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan
wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi.
"Artinya : Dan, dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
Dalam dua hadits berikut dalam bab ini disebutkan isyarat sebagian yang disampaikan
diatas.
"Artinya : Dari ummu Habibah binti Abu Sufyan Radhiyallahu anhuma bahwa dia
berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku wanita, putri Abu Sufyan". Beliau
bertanya : "Apakah engkau menyukai hal itu?" Dia menjawab, "Ya. Aku tidak merasa
keberatan terhadap engkau dan aku menyukai orang-orang yang bersekutu denganku
dalam kebaikan, yaitu saudariku sendiri". Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya yang demikian itu tidak diperbolehkan bagiku". Ummu Habibah berkata,
"Kami mendengar bahwa engkau hendak menikahi puteri Abu Salamah". Beliau betanya,
"Putri Abu Salamah?" Aku berkata, "Ya". Beliau bersabda, "Sekiranya dia bukan anak
tiriku yang kubesarkan di dalam rumahku, dia tetap saja tidak halal bagiku. Dia juga putri
saudara sesusuanku karena aku dan Abu Salamah sama-sama menyusu kepada
Tsuwaibah. Karena itu janganlah engkau menawarkan lagi kepadaku putri-putri kalian
dan tidak pula saudara-saudara wanita kalian".

HADITS-HADIS TENTANG WANITA YANG HARAM UNTUK DINIKAHI

1. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih Muslim No.2514)

2. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar

  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
    Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)

3. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan

  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)

  • Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
    Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)

4. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya

  • Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
    Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)

March 3, 2008

Pernikahan Rasulullah & Aisyah

Sebenarnya umur berapa Aisyah ketika menikah dan Rasulullah? Hal ini telah menjadi pencarian Saya dan kebingungan Saya untuk menjawab pertanyaan berikut :

“Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Sayangnya jawaban Saya adalah "TIDAK!"
“Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Ini pertanyaan yang sangat logis dan sulit untuk dijawab.

Jawabannya dapat dibaca di blog lain . Kesimpulan akhirnya adalah pernikahan Aisyah yang berumur 9 tahun saat menikah dengan Nabi Muhammad saw hanyalah mitos (tentunya dengan argumen yang mendasar).



Dilain pihak, karya Imam Bukhari adalah yang paling autentik dari semua kepustakaan mengenai hadis Nabi. Hal ini diungkapkan oleh para sarjana Islam dengan pernyataan, "Buku yan paling autentik setelah kitab Allah (yakni Al Quran) adalah Shahih Al-Bukhari."

"Aku tertidur di antara rukun Kabah dan Maqam Ibrahim," kata Abu Zaid Al Marwazi memulai cerita. Dia adalah seorang penganut mazhab dan pengagum Imam Syafi'i. "Kemudian aku bermimpi bertemu dengan Rasulullah saw. Pada saat itulah beliau bersabda kepadaku, 'Wahai Abu Zaid sampai kapankah kamu mempelajari kitab Al-Syafi'i, sementara kamu belum juga mempelajari kitabku?' Akupun bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah kitabmu itu?' beliau menjawab, "Kitabku adalah Jami' Muhammad bin Ismail (yakin Shahih Al-Bukhari)." Riwayat ini seperti ditulis salam Ta'ammulai fi Al-Shahihain, bisa kita temukan dalam Muqaddimah Fath Al-Bari (hal 40) dan Muqaddimah Irsyad Al-Sari (hal 48).

Dari Istiqsha'i Al-Afham (jil II hal 868), kita bisa menemukan kisah yang lain berupa perjalanan Syaikh Abdul Mut'thi Al-Tunisi ketika berziarah ke pusara Rasulullah saw. Ketika itu dia berbicara dalam bahasa yang tidak dimengerti, setelah selesai muridnya lalu bertanya tentang apa yang terjadi. "Tadi aku meminta ijin Rasulullah untuk mendatangi beliau. Setelah beliau mengijinkanku, aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah setiap yang diriwayatkan olej Al-Bukhari darimu adalah shahih?' Beliau menjawab, 'Ya, shahih.' Aku pun bertanya lagi, 'Apakah aku boleh meriwayatkannya, ya Rasulullah?' Beliau menjawab, "Ya, riwayatkanlah hadis itu dariku."

Dan mengenai pernikahan antara Rasulullah dan Aisyah, hadits Bukhari menyatakan :
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata: Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)

Dalam pengertian Saya bahwa hadis diatas adalah benar, dan dalam riwayat sejarah Nabi Muhammad, Saya menemukan cerita mengenai pernikahan ini. (Muhammad, Kisah Hidup Nabi berdasarkan sumber klasik. Martin Lings)

Setelah kematian Khadijah, Nabi bermimpi melihat seorang wanita mengenakan kerudung sutera. Lelaki itu berkata, "Ini adalah istrimu, maka bukalah ia." Nabi menyingkap sutera itu dan ternyata Aisyah. Namun Aisyah baru berumur 6 tahun, sedangkan beliau berusia lebih 50 tahun. Lagipula Abu Bakar telah menjanjikan Aisyah kepada Muth'im untuk anaknya, Jubayr. Nabi hanya berkata kepada dirinya sendiri, "Jika ini berasal dari Allah, Dia akan mewujudkannya." Beberapa malam kemudian, beliau bermimpi malaikat membawakan sosok berbusana sutera yang sama. Kali ini, beliaulah yang berkata kepada malaikat, "Tunjukkanlah kepadaku." Malaikat menyingkap sutera itu dan lagi-lagi Aisyah. Nabi kembali berkata, "Jika ini berasal dari Allah, maka Dia akan mewujudkannya."

Dan Aisyah menjadi istri Nabi melalui sebuah akad nikah antara beliau dengan ayahnya. Sementara Aisyah sendiri tidak hadir.

Pada saat pernikahannya, Aisyah telah berumur 9 tahun. Menurutnya, Nabi tampak awet muda, seolah-olah akan hidup abadi. Kedua matanya tetap tajam, hitam rambut dan janggutnya masih mengkilap, dan tubuhnya selalu tegap seperti tubuh pemuda yang usianya setengah dari usia yang sebenarnya. Padahal saat itu beliau menginjak usia ke-53, terhitung sejak tahun Gajah.

Selama 3 tahun terakhir, hampir tiada hari tanpa kedatangan teman-teman Aisyah untuk mengajak bermain di halaman yang berdampingan dengan rumah orang tuanya. Kepindahan Aisyah ke rumah Nabi tidak mengubah kebiasaannya. Bedanya, kini teman-temannya berkunjung ke rumahnya sendiri, bukan di rumah orang tuanya.

"suatu ketika." cerita Aisyah, "aku sedang bermain boneka-bonekaan dengan teman-teman perempuanku. Lalu Nabi masuk ke dalam rumah sehingga teman-temanku cepat keluar. Tapi beliau menyusul mereka keluar dan menyuruh mereka agar masuk lagi dan meneruskan permainan. Terkadang Nabi berkata, "Tetaplah di tempat." sebelum mereka sempat bergerak. Bahkan, kadang kadang Nabi juga turut bergabung dalam permainan kami, karena beliau sangat menyayangi anak-anak dan telah terbiasa bermain-main dengan puteri-puterinya sendiri. Mereka bermain boneka-bonekaan dengan cerita yang berbeda-beda. "Suatu kali," cerita Aisyah lagi, "Nabi masuk ke dalam rumah saat aku sedang bermain dan kemudian berlaiu bertanya, "Wahai Aisyah, permainan apa kali ini?" Aku jawab, "Kuda-kudaan Sulaiman." dan Nabi pun tertawa geli.

(Ibn Sa'd, rujukannya adalah edisi Leyden dari Kitab at-Thabaqat al-Kabir oleh Muhammad ibn Sa'd. hal 40-42. )

Dengan tulisan diatas, yang Saya temukan dalam literatur Islam, rasanya penyangkangkalan akan umur Aisyah pada saat menikah dengan Rasulullah menjadi alasan yang kembali mentah. Saya lebih percaya kepada Hadits Shahih Bukhari yang menyatakan bahwa memang usianya adalah 7 tahun pada saat dipinang dan 9 tahun pada saat menikah resmi.

Ternyata banyak cerita mengenai kekanakan Aisyah pada saat telah serumah dengan Nabi.

Mungkin benang merahnya adalah, kata-kata Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi masih terlihat sangat muda dan rambutnya masih hitam, seolah-olah akan hidup selamanya. Jika tidak terlihat gurat ketuaan, siapa yang percaya bahwa Nabi telah berumur 50 tahun?

Dulu, waktu masih kecil, Saya punya pembantu yang dinikahkan orang tuanya waktu dia berumur 9 tahun, masih SD, kepada laki-laki tetangga mereka yang telah beristri.

Tapi, Saya tetap akan mencari tahu mengapa? mengapa? dan mengapa? Dibalik semua itu, Insya Allah, segala tindakan Rasul itu berdasarkan ridha Allah, Allah selalu punya alasan yang tepat untuk segala sesuatunya dan tidak pernah melakukan hal yang sia-sia.

February 28, 2008

Poligami

QS An-Nisaa : 4 "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."



Ada yang setuju dan ada yang menolak mentah-mentah atas poligami, ada pula yang melontarkan guyonan poligami tapi ada beberapa pendapat mengenai poligami disini yang perlu kita tahu dan amati.

Sesuai ayat diatas, poligami adalah hal yang halal untuk dilakukan.  Sama halnya dengan memakan ayam atau ikan.  Ayam halal untuk dimakan, tapi jika ada orang yang tidak suka, sah sah saja jika dia tidak mau memakan ayam.

An Nisaa : 128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz** atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

**Nusyuz dari pihak suami ialah bersikap keras terhadap isterinya; tidak mau menggaulinya dan tidak mau memberikan haknya.

Begitu juga dengan poligami.  Halal.  Tapi hal ini sangat sulit diterima oleh wanita.  Bersaing untuk mendapatkan perhatian suami dengan wanita lain, berbagi cinta adalah hal yang paling sulit dilakukan.  Tidak heran Allah membalasnya dengan pahala yang berlipat, menjadi bidadari di surga.

Ali bin Abi Thalib oleh Rasulullah pernah dinasehati untuk tidak memadu Fatimah, dan Ali memang tidak menikah lagi hingga Fatimah meninggal dunia.

Rasulullah memiliki istri lebih dari 4, bahkan total jumlah istri beliau adalah 11.  Hal ini dijadikan bahan ejekan oleh non muslim, bahkan sempet ada karikatur Nabi yang digambarkan bersama wanita dan diterbitkandi koran Denmark.  Hal ini telah membuat muslim sedunia marah.  Keadilan merupakan hal yang dilakukan oleh Nabi kepada istrinya.

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.

Aa Agym, seorang kiai, yang tidak pernah mau disebut kiai, di negeri, telah membuat berita heboh.  Di puncak ketenarannya sebagai kiai (hampir sama dengan selebriti) beliau memutuskan untuk menikah lagi, dan baru diketahui oleh istri pertamanya beberapa bulan kemudian.  Pengajian yang tadinya ramai, menjadi sepi.  Ibu-ibu menjadi tidak bersimpati lagi terhadap kiai ini.  Bisnisnya sempat diberitakan turun drastis.

Jika memang poligami itu adalah halal, lalu kenapa para wanita menyikapi hal ini seperti itu?  Ya! Karena berbagai suami adalah hal yang paling sulit untuk dilakukan.  Hanya wanita yang benar-benar kuat yang mampu berbagi segalanya dengan wanita lain. Sedangkan bagi suami, syarat utama poligami itu adalah adil.

An Nisaa : 129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Keadilan yang dicontohkan rasul antara lain:

'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.

Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.

Adapun ancaman bagi suami yang melakukan poligami adalah

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.

Sayangnya, poligami yang menjadi contoh di Indonesia masih jarang ditemukan.

Bambang Soeharto, menikahi Mayang Sari diam-diam.  Setelah diketahui pihak keluarga, terjadi pertikaian dan berujung kepada hancurnya rumah tangga Bambang - Halimah.  Anak-anak menjadi korban utama perceraian ini.

Puspo Wardoyo, pemilik usaha wara laba terkenal, Wong Solo, jauh-jauh hari sudah memasyarakatkan poligami, yang pada saat itu juga didukung oleh artis Trie Utami.  Belakangn, ketika suaminya menikah lagi, Trie Utami malah meminta cerai, dan ketika ditanya kenapa dia bercerai karena sebelumnya pernah mendukung poligami, Trie Utami hanya berkata "Saya tidak pernah bilang kalau saya setuju di poligami, tapi poligami itu memang di bolehkan dalam Islam."  Suatu hal yang plin plan mungkin didengarnya,

Bagaimanapun poligami terus menjadi pro dan kontra.  Tinggal bagaimana cara kita menyikapinya sesuai dengan Al Quran dan Sunnah Rasul.

February 8, 2008

Spouse & Love

Allah made our spouse and put love and mercy in our heart

Ar-rum : 21
caring 21.And among His Signs is this, that He created for you mates from among yourselves, that ye may dwell in tranquillity with them, and He has put love and mercy between your (hearts): verily in that are Signs for those who reflect.
Ibn Katsir :
(And among His signs is this that He created for you wives from among yourselves,) meaning, `He created females of your own kind, to be wives for you.'
(that you may find repose in them,) This is like the Ayah,
(It is He Who has created you from a single person, and He has created from him his wife, in order that he might enjoy the pleasure of living with her) (7:189). This refers to Hawwa'. Allah created her from Adam, from the short rib on his left. If Allah had made all of Adam's progeny male, and created the females from another kind, such as from Jinn or animals, there would never have been harmony between them and their spouses. There would have been revulsion if the spouses had been from a different kind. Out of Allah's perfect mercy He made their wives from their own kind, and created love and kindness between them. For a man stays with a woman because he loves her, or because he feels compassion towards her if they have a child together, or because she needs him to take care of her, etc.
angry (Verily, in that are indeed signs for a people who reflect.)
Yup! I felt this ayah. Yesterday, on my way back to Jakarta from Bandung. At nite, I talked to my husband about our marriage, how i felt, that in the beginning, i wasn't in love with him, just receive him when he proposed me as i maybe want to get married.
But after all what we have been through, i felt strongly, and slowly that i love him and need him most. Never want to loose him and want him always here beside me and together we built this family.
hehehe... sound that i am in love after 5 years married.