Search This Blog

August 24, 2012

CADAR

Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita,

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).

Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah

yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,

dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari

raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....

Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,

lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya

bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah

umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang

baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu

ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan

(dengan suami)."

Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,

melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian

Bilal."

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu

hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id

dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama

Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,

kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal

untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh

mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat

mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan

(perhiasannya) ke pakaian Bilal."

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.

melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan

dan wajah wanita itu bukan aurat."15

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan

lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:

"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu

beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau

mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi

saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya

mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'

dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita

melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita

melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan

wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16

Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah

cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada

jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka

tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas

dan melemparkan cincin-cincin itu."17

Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan

Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah

menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil

menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke

rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,

sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari

masih gelap."

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat

dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat

dikenal apabila wajah mereka terbuka.

Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar

Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa

apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka

hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan

pertanyaan,

Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,

"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi

saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan

anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata

kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil

memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah

kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku

..."19

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka

tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan

"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para

sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan

anak Anda sambil memakai cadar?"

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan

malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena

perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu

diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab

dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul

pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,

karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia

melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah

ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak

perlu ditanyakan 'illat-nya."

"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu

dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)

"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak

menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)

"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia

dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)

Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang

(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)

 

Sumber :

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarWajib3.html 

http://ngajiyok.blogspot.com/2012/08/menghapus-keraguan-tentang-hukum.html

http://www.jurnalhaji.com/rukun-haji/hal-hal-yang-terlarang-ketika-ihram.html

No comments:

Post a Comment