Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita,
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).
Diantara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah
yang diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah,
dia berkata: Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari
raya (Id), lalu beliau memulai shalat sebelum khutbah ....
Kemudian beliau berjalan hingga tiba di tempat kaum wanita,
lantas beliau menasihati dan mengingatkan mereka seraya
bersabda: "Bersedekahlah kamu karena kebanyakan kamu adalah
umpan neraka Jahanam." Lalu berdirilah seorang wanita yang
baik yang kedua pipinya berwarna hitam kemerah-merahan, lalu
ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab:
"Karena kamu banyak mengeluh dan mengkufuri pergaulan
(dengan suami)."
Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka,
melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian
Bilal."
Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu
hitam kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar?
Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id
dari Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama
Rasulullah saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat,
kemudian beliau datang kepada kaum wanita bersama Bilal
untuk menasihati dan mengingatkan mereka serta menyuruh
mereka bersedekah. Ibnu Abbas berkata, "Maka saya lihat
mereka mengulurkan tangan mereka ke bawah dan melemparkan
(perhiasannya) ke pakaian Bilal."
Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw.
melihat tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan
dan wajah wanita itu bukan aurat."15
Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dan
lafal ini adalah lafal Abu Daud dari Jabir:
"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu
beliau melakukan shalat sebelum kbutbah, kemudian beliau
mengkhutbahi orang banyak. Setelah selesai kbutbah, Nabi
saw. turun, lalu beliau mendatangi kaum wanita seraya
mengingatkan mereka, sambil bertelekan pada tangan Bilal,'
dan Bilal membentangkan pakaiannya tempat kaum wanita
melemparkan sedekah." Jabir berkata "Seorang wanita
melemparkan cincinnya yang besar dan tidak bermata, dan
wanita-wanita lain pun melemparkann sedekahnya."16
Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah
cincin-cincin besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada
jari-jari mereka seandainya mereka tidak membuka
tangan-tangan mereka maka tidak mungkin mereka dapat melepas
dan melemparkan cincin-cincin itu."17
Diantaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah
menghadiri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil
menyelimutkan selimut mereka. Kemudian mereka pulang ke
rumah masing-masing setelah selesai menunaikan shalat,
sedangkan mereka tidak dikenal (satu per satu) karena hari
masih gelap."
Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat
dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat
dikenal apabila wajah mereka terbuka.
Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar
Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa
apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka
hal itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan
pertanyaan,
Abu Daud meriwayatkan dari Qais bin Syamas r.a., ia berkata,
"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi
saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan
anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata
kepadanya, 'Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil
memakai cadar?' Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah
kehilangan anakku, maka aku tidak kehilangan perasaan maluku
..."19
Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka
tidak perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan
"memakai cadar," dan tidak ada artinya pula keheranan para
sahabat dengan mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan
anak Anda sambil memakai cadar?"
Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan
malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena
perintah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu
diwajibkan oleh syara', maka tidak mungkin ia menjawab
dengan jawaban seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul
pertanyaan dari para sahabat dengan pertanyaan seperti itu,
karena seorang muslim tidak akan menanyakan, "Mengapa dia
melakukan shalat? Mengapa dia mengeluarkan zakat?" Dan telah
ditetapkan dalam kaidah, "Apa yang sudah ada dasarnya tidak
perlu ditanyakan 'illat-nya."
"... dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu
dalam agama suatu kesempitan ..." (al-Hajj: 78)
"... Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu..." (al-Baqarah: 185)
"...Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia
dijadikan bersifat lemah." (an-Nisa': 28)
Rasulullah saw. bersabda:
"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang
(toleran). ,' (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya)
Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/CadarWajib3.html
http://ngajiyok.blogspot.com/2012/08/menghapus-keraguan-tentang-hukum.html
http://www.jurnalhaji.com/rukun-haji/hal-hal-yang-terlarang-ketika-ihram.html
No comments:
Post a Comment