1) Mengkaji Manaqib para Aimmah; di antara yang paling berkesan hari ini adalah asal mula ungkapan "La yufta wal Maliku fil Madinah."
2) Dalam masa Atba'ut Tabi'in ungkapan ini masyhur tersepakati, "Janganlah terlahir fatwa padahal Imam Malik masih hidup di Madinah.
3) Termula ia dari kejadian aneh; kala seorang wanita yang dikenal sebagai pezina meninggal & perempuan ahli rawat jenazah dipanggil.
4) Perawat jenazah pun memandikan jasad wanita itu; tapi dengan rasa geram di hati mengingat bahwa si mayyit masyhur sebagai pendosa.
5) Maka tatkala membasuh bagian kemaluan sang mayat; tak mampu lagi menahan gemas hati, diapun memukulnya & menggerutukan serapah
6) "Duhai, sudah berapa kali ini kaupakai mendurhakai Allah!", hardiknya. Ajaib, tangan yang memukul itu melekat di kemaluan jenazah
7) SubhanaLlah, maka jadi ricuhlah suasana pemulasaraan jenazah. Para 'alim & cendikia dihadirkan, ditanya & dimintai jalan keluar.
8) Ada yang mengusulkan potong saja tangan pengurus jenazah. Ada yang berpendapat iris saja bagian tubuh mayyitnya. Semua tak elok.
9) Buntu semua pembahasan, tak memuaskan segala jawaban; maka merekapun membawa perkara ini kepada Imam Daril Hijrah; Malik ibn Anas.
10) Imam Malik menyatakan sembari meleleh air mata, "Ma'adzaLlah, betapa beratnya dosa menuduh zina, hingga Allah menetapkan hadNya.
11) Allah turunkan hukum tentang dosa Qadzaf; menuduh seorang wanita berzina tanpa dapat menghadirkan bukti & 4 saksi dalam QS 24: 4.
12) Maka Imam Malik memfatwakan agar pengurus jenazah yang tangannya melekat di kemaluan mayat itu dikenai had Qadzaf; dera 80 kali.
13) Sebab walau telah masyhur bahwa jenazah yang dimandikan itu semasa hidupnya adalah pezina; tapi tiada 4 saksi melihat langsung.
14) Jadi ringkas kisah; si pengurus jenazah pun dicambuk 80 kali sesuai had Qadzaf. TabarakaLlah, begitu tunai, lepaslah tangannya.
15) Sejak itulah muncul ungkapan, "La yufta wa Malik fil Madinah!" Tapi sungguh kita belajar jauh lebih banyak hal lagi dari #kisah ini.
Sumber : https://twitter.com/salimafillah
No comments:
Post a Comment