Search This Blog

March 15, 2008

ABORSI JANIN HASIL PERKOSAAN

Aborsi (abortus dalam bahasa latin) adalah pengguguran kandungan atau janin sebelum sempurna perkembangan alamiahnya di dalam perut ibunya.  Secara umum, aborsi dibagi dalam 2 kategori, yaitu aborsi alami (abortus natural) dan aborsi buatan (abortus provocatus).

Aborsi dapat menimbulkan penderitaan dan kematian janin dalam rahim serta mengancam keselamatan hidup wanita yang menggugurkannya.  Catatan historis menyatakan bahwa para wanita yang pernah melakukan aborsi mengalami gangguan psikologis, mental rohaniu, dan resiko jasmani.  Tak jarang, depresi ibu menjadi akhir sebuah upaya aborsi.

Aborsi juga menimbulkan sejumlah cacat tubuh seperti pendarahan, sobeknya leher rahim, perforasi pada kandungan, usus maupun kandung kemih.  Bahkan adakalanya ia menimbulkan penyakit yang sebelumnya tidak diidap sang ibu, seperti anemia, radang selaput perut, radang urat darah ataupun radang panggul yang erat kaitannya dengan kemandulan.

Dari tinjauan agama, para ulama sepakat untuk menharamkan aborsi setelah usia janin 120 hari, karena di usia tersebut janin telah di tiupkan ruh.  Namun demikian masih terjadi perselisihan para ulama untuk usia janin yang kurang dari 120 hari.

Menurut ulama, aborsi dapat dilakukan jika wanita hamil saat menyusui dan susunya berhenti sementara sang ayah tidak mampu menyediakan susu pengganti, dan kesehatan buruk dari si ibu atau adanya resiko kala melahirkan.

Mazhab Syafi'i seperti al Ghazali melarang tindakan aborsi.  Ulama lain memakruhkan aborsi pada 2 masa nutfah dan alaqah.  Namun ada pula ulama yang membolehkannya seperti Muhammad ibn Abi Said.  Sementara ulama Hanabilah berpendapat, menggunakan obat untuk mengeluarkan kandungan sebelum 40 hari diizinkan, selebihnya dilarang.  Dalam kitab al Mughni karangan Ibnu Qudamah juga dikatakan, apabila menggugurkan dalam bentuk mudghah kemudian ada kesaksian dari orang yang dapat dipercaya maka aborsi tersebut dikenai ghurrah (denda atas anggapan bahwa ia telah membunuh orang).

Merujuk pada azl, mazhab Saidi memperkenankan aborsi sebelum 120 hari sedangkan mazhab Zhahiri tidak mengizinkan aborsi sebelum 120 hari dan tidak menganggap perbuatan tersebut sebagai pembunuhan.  Baru setelah 120 hari aborsi sama dengan pembunuhan.

Berbeda dari mazhab sebelumnya, mazhab Syiah Imamiah, mazhab Ibadhi dan ulama Malikiah lebih kaku dalam menentukan hukum aborsi.  Bagi mereka, tindakan aborsi adalah haram, meskipun belum sampai 40 hari, hanya al Lakhim yang mengijinkan.

Lalu bagaimana dengan hasil perkosaan?

Yusuf Qardhawi dalam fatwa2 kontemporer menyatakan pada dasarnya menggugurkan kandungan merupakan hal yang terlarang, semenjak bertemunya sel sperma dan sel telur, yang dari keduanya muncul mahluk baru.  Keberadaan mahluk ini harus dihormati, walau dia hasil dari hubungan yang haram seperti zina.  Untuk itu, Yusuf Q menyarankan agar perempuan yang mengandung janin hasil perkosaan agar tetap memelihara kandungannya.  Menurut saya', wanita itu tidak menanggung dosa dan ia tidak dipaksa menggugurkannya.

Jalaludin Rahmat dalam Tazahum : Solusi untuk aborsi menilai masalah aborsi untuk koerban perkosaan termasuk ke dalam kondisi tazahum (pertentangan diantara 2 pilihan yang mempunyai dalil syara' yang sama kuatnya).  Di satu sisi, jika wanita memelihara janin tersebut, ia akan menderita sepanjang hidupnya karena pengalaman traumatisnya.  Sebaliknya bila ia memilih untuk melakukan aborsi, dia dianggap telah melanggar aturan syara'.  Untuk itu Jalalludin Rahmat berpendapat (1) dahulukan hukum yang menyempitkan diatas hukum yang memberikan keluasan. (2) Dahulukan yang ada penggantinya diatas yang tidak ada penggantinya. (3) utamakan sesuatu yang sudah ditentukan diatas sesuatu yang memberikan pilihan. (4) dahulukan yang lebih penting diatas yang penting (ini seperti FIRST THINGS FIRST). (5) Dahulukan yang berbahaya diatas yang lebih berbahaya.

Berdasarkan ke-5 hal diatas maka aborsi dapat dilakukan untuk :

  • Mengembalikan si wanita ke kehidupan normalnya lagi.
  • Mendahulukan kehidupan ibu di atas kehidupan anak.

Pendapat ini juga didukung oleh MUI yang membolehkan praktek aborsi untuk korban pemerkosaan.

No comments:

Post a Comment